ikn

Mau Jelajahi IKN Daftar Dulu di IKNOW, Bakal Dijemput Lho

Faroq Zamzami
Selasa, 17 September 2024 | 08:24 WIB
DIBUKA: Warga saat mengunjungi pembangunan IKN. Sekarang, untuk ketertiban, keamanan dan kenyamanan, pengunjung harus mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. (ARI/KP)

PROKAL.CO, PENAJAM-Publik kini bisa dengan mudah berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Otorita IKN menerbitkan panduan berisi pedoman kunjungan masyarakat ke wilayah IKN.

Tujuan lokasi kunjungan adalah Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, dan Techno House.
 
Baca Juga: Pertama Kalinya Kontingen IKN Ikut PON, Diperkuat 60 Orang Atlet, Pelatih dan Ofisial

Nah, untuk dapat memasuki tiga kawasan ini masyarakat umum harus mengajukan izin melalui aplikasi IKNOW untuk dapat masuk ke IKN.

Aplikasi gratis ini dapat diunduh melalui Playstore.

“Aplikasi ini menjadi panduan bagi calon tamu untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai bagian tertib administrasi, keamanan dan kenyamanan. Karena yang dikunjungi adalah area yang berada pada pusat pemerintahan Nusantara,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat, Otorita IKN, Alimuddin, Rabu (11/9).  
 
Baca Juga: Pj Bupati PPU Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di IKN Nusantara

Dijelaskan, alur kunjungan untuk masyarakat umum setelah mendaftar di IKNOW, berkumpul di titik kumpul atau rest area.

Tamu naik bus electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik menuju Plaza Ceremony dengan jadwal kunjungan yang sudah ditentukan dua kali dalam sepekan, yaitu pada Jumat dan Sabtu.

Para tamu ini dijemput dengan angkutan bus dalam tiga sesi. 
 
Sesi bus pukul 08.00-11.00 Wita, sesi bus pukul 11.00-14.00 Wita, sesi bus  pukul 14.00-17.00 Wita.


Baca Juga: Bandara di IKN Sudah Uji Laik Fungsi, Optimis Selesai Desember Tahun Ini

Dalam panduan untuk tamu kunjungan kedinasan harus mengajukan izin kepada Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara secara internal, petugas atau pekerja di IKN menggunakan tanda pengenal khusus yang diterbitkan oleh Otorita IKN.

Otorita IKN akan menerbitkan stiker hologram yang ditempel pada tanda pengenal pekerja. 

 Baca Juga: Pengadilan Negeri Penajam Cairkan Rp 1 Miliar Dana Ganti Rugi untuk Lahan Proyek SPAM IKN
 
Sedangkan petugas yang dimaksud itu adalah pegawai Hotel Nusantara, pegawai Rumah Sakit (RS) Mayapada, pegawai RS Hermina, pegawai dari PUPR/Satgas, pegawai Otorita IKN.
 
Juga pegawai kementerian/lembaga (K/L) yang sudah pindah ke IKN seperti Bank Indonesia (BI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telekomunikasi (Telkom), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Presiden (Setpres), Sekretariat Kabupaten (Setkab).

Alur kunjungan untuk kedinasan ini bagi K/L harus bersurat ke  ke Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan dan Kasatgas Pelaksanaan Pembangunan IKN minimal bersurat 3 hari sebelum waktu kunjungan.

Untuk kendaraan  K/L transit di rest area IKN atau parkir Sumbu Barat IKN.

Berikutnya, tamu K/L menggunakan Bus EV untuk kunjungan ke lokasi yang dibuka umum dan/atau menggunakan mobil untuk di luar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

Sedangkan alur kunjungan untuk pekerja IKN dapat langsung ke lokasi dengan tanda pengenal yang sudah terverifikasi dan  kendaraan menggunakan stiker.
 
Baca Juga: Mengenal Kopi Liberika Sepaku Asal IKN, Begini Cara Budidayanya  

Untuk parkir di tempat kerja masing-masing atau lokasi yang sudah ditentukan.

Aplikasi IKNOW sendiri ditawarkan oleh OIKN, dirilis pada 10 Januari 2024 dan di-update pada 1 September 2024. 
 
Aplikasi versi 2.0.3 berukuran 13,93 megabyte (MB), OS wajib android 5.0.

Terdapat sejumlah menu yang disajikan melalui aplikasi ini, yaitu Wi-Fi Nusantara, Informasi SPKLU, Visit Nusantara, Pelayanan Kesehatan, Event Nusantara, Techno House, Kenali IKN, Peta IKN, Lapor dan Aduan.



ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Tags

Terkini