• Senin, 22 Desember 2025

PARAH..!! Di Berau Masih Marak Illegal Logging

Photo Author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 13:50 WIB

 TANJUNG REDEB – Terjeratnya Kepala Kampung Sido Bangen karena memberikan izin mengelola Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), disesalkan Pengelola Perhutanan Sosial dan Aneka Usaha, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Kaltim di Berau, Warsita.

Sebab dikatakannya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan di kampung yang masuk wilayah Kecamatan Kelay itu. “Bahkan sosialisasi itu kami lakukan sudah sejak kehutanan masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Berau,” katanya kepada Berau Post kemarin (15/1).

Dikatakannya, sasaran utama gelaran sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur kampung, adalah di kampung-kampung yang wilayahnya memiliki lahan KBK, maupun yang berdekatan dengan KBK.

Tapi menurut Warsita, masih minimnya pembatas lahan KBK yang ada di Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau – juga menjadi faktor penyebab ketidakpahaman masyarakat, sehingga berani melakukan penggarapan liar.

“Sebenarnya hampir semua lahan KBK di Berau sudah dikelola oleh beberapa perusahaan. Harusnya pembuatan batas itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan,” bebernya.

Ditambahkan Warsita, lahan KBK sebenarnya juga bisa dikelola masyarakat. Tapi baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin pemanfaatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun masyarakat juga bisa melakukan penggarapan KBK yang masuk konsesi perusahaan, dengan pola sumbangan dari perusahaan. “Karena kalau mengurus izin pasti akan sulit dan mengeluarkan biaya, padahal masyarakat sebenarnya bisa mendapatkan kayu dari perusahaan dalam bentuk sumbangan,” sebutnya.

Illegal logging atau pembalakan liar di KBK, diakuinya bukan hal baru yang terjadi di Berau. Bahkan masih marak. Karena berdasarkan pengamatannya, pembalakan kerap terjadi di beberapa kawasan, seperti di Kilometer 18, poros Labanan-Samarinda. Termasuk yang pernah disinggung Bupati Berau Muharram saat sosialisasi Kampung Sadar Hukum beberapa waktu lalu, yakni hutan di Kampung Tanjung Batu saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk menggarap kelapa sawit.

“Yang seperti itu memang kebanyakan dilakukan masyarakat, kalau perusahaan pasti hati-hati,” jelasnya.

Namun pengungkapan dua kasus pemanfaatan KBK yang terjadi pada 2018, diharapkannya bisa membuat masyarakat, khususnya kepala kampung lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan di hutan.

Apalagi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, setiap yang menggarap lahan KBK tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

Kemarin diberitakan, setelah Kepala Kampung Biatan Ulu berinisial Su menyandang status tersangka kasus illegal logging, kini giliran Kepala Kampung Sido Bangen berinisial SN, menjadi pesakitan kasus serupa.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharma Sena, SN diamankan bersama lima rekannya karena menggarap lahan KBK di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay. SN dan kelima rekannya pun kini menyandang status tersangka.

Pengungkapan aksi illegal logging itu bermula dari laporan masyarakat sejak Desember 2018 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tersangka lain yakni Al dan Sy yang merupakan pemodal aktivitas pembalakan liar tersebut. Keduanya tengah mengawasi Mu yang mengoperasikan buldoser dan AA yang bertugas sebagai helper alat berat tersebut.

“Saat itu kami menemukan kurang lebih 100 batang kayu jenis bangkirai dengan ukuran 15x15 dan 20x20 dengan panjang empat meter,” katanya kepada Berau Post, Senin (14/1).

Berdasarkan keterangan keempat tersangka yang semuanya adalah warga Kabupaten Kutai Timur, penebangan dilakukan atas dasar surat izin yang didapat melalui SN, atas permohonan pemanfaatan kayu yang diajukan KJ, salah satu tokoh masyarakat kampung tersebut. Izin pembalakan yang diterbitkan SN, sebenarnya berada di wilayah Kampung Long Beliu, namun dianggap SN masih berada dalam wilayah Kampung Sido Bangen. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X