“Atas penerbitan surat izin penebangan selama 10 hari itu, SN dan KJ menerima uang sebesar Rp 35 juta," jelasnya. (sam/udi)
“Atas penerbitan surat izin penebangan selama 10 hari itu, SN dan KJ menerima uang sebesar Rp 35 juta," jelasnya. (sam/udi)