• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Caleg Jadi Tersangka

Photo Author
- Minggu, 20 Januari 2019 | 13:00 WIB

Setelah berhasil dilerai, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Talisayan untuk mendapat pengobatan sekaligus dilakukan visum, dan dilanjutkan membuat laporan ke polisi.

"Yang ngeroyok memang lawannya saat pilkakam (pemilihan kepala kampung) kemarin. Kabarnya dibawa ke polisi dan diselesaikan di sana," terangnya.

Berdasarkan pantauan Berau Post di Mapolsek Talisayan, As bersama sejumlah pelaku lainnya telah diamankan, dan sejumlah saksi juga dikumpulkan untuk dimintai keterangan oleh polisi. Camat Talisayan David Pamudji beserta sejumlah stafnya, juga tampak di Mapolsek Talisayan.

Dari keterangan Sugiono, pengeroyokan tersebut terjadi saat jamaah baru membubarkan diri dari masjid. Ia juga mengatakan sempat menegur aktivitas penjemuran jagung itu karena dinilainya, halaman masjid bukan untuk tempat menjemur jagung.

"Saya juga tidak tahu apabila selain masalah ini, dia (As) ada masalah lain dengan saya. Karena sebelum kejadian ini, dia sering bertamu ke rumah," ungkapnya saat bercerita dengan aparat kecamatan yang hadir.

Ia mengaku, sempat dipukul di bagian mulut dan kepala. Meskipun sempat berusaha membela diri, namun As yang dibantu warga lainnya berhasil memojokkannya sehingga beberapa pukulan mendarat di wajahnya.

"Pas As mukul sekali, sempat saya tangkis. Tapi yang lain juga ikut mukul, saya tidak bisa lagi menahannya. Bibir saya juga sempat berdarah. Tadi saya juga sudah periksakan dokter untuk visum," terangnya.

Ia juga mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan As bersama rekannya, akan terus diproses secara hukum. "Iya, akan saya lanjutkan kasusnya," kesalnya.

Sementara itu Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid menjelaskan, persoalan tersebut diduga karena salah paham antara korban dengan pelaku pengeroyokan. "Kita menduganya hanya salah paham," bebernya

Kendati demikian, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan pelaku pengeroyokan. "Saat ini masih dilakukan penyelidikan, baik itu meminta keterangan saksi, pelaku, maupun korban. Jadi belum bisa kita sampaikan hasilnya," jelasnya.

Apakah kasus tersebut bakal diproses? Ditanya demikian, Faisal menyebut hal itu tergantung korban sebagai pelapor. Menurutnya, pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan apabila dalam pemeriksaan telah memenuhi unsur yang diperlukan. Karena apapun alasan pelaku, aksi kekerasan yang dilakukan kepada korban adalah salah. (*/sht/app)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X