“Dia dianggap melanggar perjanjian kerja. Tapi dia juga tidak terima, dianggap PHK yang diberikan tidak ada dasarnya. Ributlah akhirnya, sampai akhir puasa, sampai lebaran,” katanya.
Sementara dua pekerja lain yang memilih bertahan di pos, mengajukan surat pengunduran diri. Akhirnya tersisa empat pekerja ditambah satu yang telah di-PHK perusahaan.
“Jadi yang melanjutkan persoalan ini 3 orang itu, 4 sama yang dipecat. Mereka minta gaji mereka dibayar, THR, sama meminta sisa kontrak mereka yang belum dijalani yang tersisa 6 bulan,” jelasnya.
Melihat persoalan tersebut, Sony beranggapan, jika pekerja sudah melaksanakan tugasnya, maka perusahaan wajib membayar upahnya. “Kalau terkait pesangon dan lainnya, itu nanti ada prosedurnya sendiri,” jelas dia. (*/sen/sam)