• Senin, 22 Desember 2025

Rumah Sehat Baznas Siap Beroperasi, Jangan Sepelekan Perizinan

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 21:53 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

TANJUNG REDEB - Rumah Sehat Baznas (RSB) ditarget beroperasi tahun ini. Untuk itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengingatkan pemerintah dan pengelola, agar segera melengkapi segala perizinan sebelum dioperasionalkan.

Bupati Berau periode 2005-2015 Makmur HAPK, juga sependapat dengan Ketua DPRD Berau Madri Pani. Agar RSB yang dibangun sejak 2019 lalu, yang dilengkapi dengan layanan rawat inap dengan kapasitas 32 tempat tidur tersebut, bisa beroperasi dengan lancar demi memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum dhuafa di Bumi Batiwakkal.

Sebab menurut Makmur, pembangunan RSB merupakan hadiah dari Pemerintah RI. Hadiah tersebut, ujar Makmur, diberikan pemerintah di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab saat itu Baznas Berau bersama Baznas Sumatra Barat, Mojokerto, dan Sukabumi, ditetapkan menjadi yang terbaik di Indonesia. “Memang bukan kami (Pemkab Berau) yang mengelola secara langsung, tapi tetap di bawah koordinasi Pemkab Berau,” ujarnya ketika ditemui di kediamannya kemarin (21/11).

Karena berhasil membina Baznas Berau menjadi yang terbaik di Indonesia, Makmur kala itu ditunjuk menjadi narasumber dalam dialog nasional, untuk menjabarkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang mendukung program dan pengelolaan Baznas di daerah.

“Saat itu kita (Baznas Berau) jadi contoh, itulah kita dapatkan hadiah itu. Di akhir masa jabatan saya, Baznas pusat memberikan Rp 5 miliar untuk biaya operasionalnya nanti. Agar tidak memungut (bayaran) bagi masyarakat yang tidak mampu. Sepakatlah saat itu, kita akan mendirikannya di Masjid Agung,” jelas Makmur.

Di tahun 2016, saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai bupati Berau, Makmur diundang Pemkab Berau untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman pembangunan rumah sehat. Dari kesepahaman antara Berau Coal, Baznas, dan Pemkab Berau, Berau Coal bersedia menyediakan dana untuk pembangunan rumah sehat. “Seharusnya tahun 2016 itu langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Namun setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, Pemkab Berau yang awalnya sepakat segera merealisasikan pembangunan rumah sehat di halaman Masjid Agung, malah berubah pikiran beberapa bulan kemudian. Pembangunan rumah sehat yang sudah di depan mata, akhirnya tertunda hingga beberapa tahun, karena bupati saat itu memindahkan lokasi pembangunannya ke Jalan SA Maulana. “Dipindahkannya ke lahan eks BPU (Balai Pertemuan Umum). Padahal di depannya saat itu, sudah disiapkan untuk Pujasera. Bahkan sudah ada penataan untuk Pujasera pakai uang CSR sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

“Padahal CSR itu tercatat sebagai aset daerah, (penghapusan) harus ada berita acaranya. Kenyataannya, apa yang dibangun menggunakan CSR itu dibongkar begitu saja,” sambung dia.

Menurutnya, jika pembangunan rumah sehat di halaman Masjid Agung tidak dipindah saat itu, maka sejak beberapa tahun lalu Rumah Sehat Baznas diyakini sudah beroperasi dan telah memberi manfaat layanan kesehatan kepada ribuan kaum dhuafa yang ada di Bumi Batiwakkal.

“Karena saat itu sudah dipikirkan juga manajemennya, SDM (sumber daya manusia) dokternya, hingga alkesnya,” jelas dia.

Untungnya, saat ini progres pembangunan Rumah Sehat Baznas sudah memasuki tahap akhir. Sehingga diharapkannya bisa secepatnya selesai dan beroperasi, untuk memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. “Dengan catatan, semua dokumen perizinannya harus dilengkapi. PBGnya, terutama izin lingkungan, apakah Amdal atau hanya UKL-UPL,” terangnya.

Pentingnya izin lingkungan lanjut Makmur, karena limbah rumah sakit ini tidak sama dengan limbah rumah tangga. Harus dikelola lebih ekstra. “Itu harus hati-hati. Yang harus dicermati, izin lingkungan untuk rumah sakit itu apakah cukup UKL-UPL atau harus Amdal. Ini jangan disepelekan, karena bisa jadi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebab diingatkannya, penyepelean persoalan perizinan bukan kali pertama terjadi di Berau. Dicontohkannya, pembangunan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Segah yang terlebih dahulu dibangun, bahkan sudah beroperasi, ternyata perizinannya belum dilengkapi.

Baru setelah disoroti DPRD Berau, proses perizinannya kemudian dilengkapi. “Harusnya saat itu dihentikan, jangan dibiarkan begitu saja. Harus dapat sanksi,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X