TANJUNG REDEB - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin telah mengeluarkan maklumat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan Dana Desa yang digelontorkan setiap tahunnya.
Kajari Berau Hari Wibowo menerangkan, selama ini Kejari Berau telah melaksanakan maklumat tersebut, dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Teknisnya, tim Kejari Berau mendatangi kampung-kampung untuk memberikan penerangan hukum kepada kepala kampung, perangkat kampung, Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK), hingga masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK).
“Selain itu juga penerangan terhadap antikorupsi dengan jumlah kegiatan pada tahun 2023 sebanyak 19 kegiatan,” jelasnya kepada Berau Post, Senin (8/1).
Sejauh ini pihaknya telah memetakan permasalahan-permasalahan yang terdapat di kampung berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Di mana mitigasi permasalahan anggaran memunculkan beberapa kampung yang mendapatkan atensi. “Atau pemantauan lebih agar pengelolaan dana kampung ini menjadi tepat,” terangnya.
Selain itu, sebelumnya juga terdapat program Kampung Binaan yang memang mendapat atensi khusus agar menjadi contoh bagi kampung yang lain. Namun Hari menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus terhadap program Kampung Binaan.
“Kami menilai, di mana semua kampung memiliki peluang yang sama untuk dapat dilakukan pengawalan secara yuridis normatif oleh kejaksaan,” jelasnya.
Sejauh ini, penanganan lebih mengedepankan pencegahan. Di mana berdasarkan MoU antara Kejaksaan Agung, Mentri PDTT dan Kepolisian, maka setiap masalah penggunaan anggaran desa dilakukan penyelesaian dengan bekerja sama dengan Inspektorat daerah.
“Sampai saat ini permsalahan dana kampung ada beberapa yang sudah diselesaikan dengan bekerja sama dengan Inspektorat Berau,” terangnya.
Hari menerangkan, hingga saat ini belum ada penanganan dana kampung yang ditingkatkan sampai tahapan penyidikan. Sehingga, dirinya mengimbau kepada kepala kampung dan aparaturnya, untuk melakukan pengelolaan sesuai peraturan undang-undang.
“Jadi jangan sampai timbul niat untuk menggunakan dana kampung untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu menerangkan, melalui program Jaksa Garda Desa yang merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Berau dan DPMK Berau, telah memberikan edukasi dalam upaya mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran di kampung.
“Kita ada program Jaksa Garda Desa sejak 2023 itu sudah terlaksana di 16 kampung. Tahun ini berlanjut untuk 84 kampung,” jelasnya, Minggu (8/1).
Program tersebut dijalankan dengan berkeliling ke kampung-kampung untuk melaksanakan pendampingan hingga edukasi kepada kepala kampung, terkait pengelolaan anggaran di kampungnya masing-masing. “Jadi pencegahan itu berupa edukasi terhadap studi kasus,” ujarnya.
Disebutnya, pemerintah kampung di Berau mengelola anggaran yang tidak sedikit. Baik yang bersumber dari ADK dan Dana Desa, dan sumber pendapatan lainnya.