• Senin, 22 Desember 2025

Cegah Penyelewengan Anggaran

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 21:16 WIB
Hari Wibowo
Hari Wibowo

“Artinya memang cukup besar dana yang dikelola oleh kepala kampung, baik dari sumber APBN atau APBD, bahkan ada yang menerima dana carbon dan DBH,” ungkapnya.

Dirinya juga mendorong para kepala kampung untuk mengikuti regulasi pengelolaan anggaran yang dikelola. Misalnya mengacu pada peraturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat ataupun yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup). Semakin banyak dana yang dikelola, dirinya berharap juga terdapat peningkatan SDM di kampung.

“Tugas kami (DPMK, red) memberikan peningkatan kapasitas aparat kampung, ikuti saja regulasinya, sudah jelas,” ujarnya.

Diketahui, kucuran ADK terus mengalami peningkatan sejak 2022 lalu. Yaitu, pada 2022 ADK berjumlah Rp 193 miliar, 2023 menjadi Rp 250 miliar dan 2024 mencapai Rp 320 miliar.
Alokasi Dana Desa (DD) juga mengalami peningkatan sejak 2022 silam. Diketahui, pada 2022 sejumlah Rp 87,8 miliar, 2023 menjadi Rp 90,7 miliar, dan 2024 sebesar Rp 92,6 miliar. (sen/udi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X