Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
SE tersebut diterbitkan atas tindak lanjut pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Minta Hibah Lahan Eks Puskib, Begini Kata Pj Gubernur Kaltim
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, terkait Surat edaran akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM Eceran/Pom Mini yang ada di Kota Balikpapan.
"Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM Eceran dan pemilik Pom Mini," ujar Izmir Novian Hakim kepada warta, Senin (29/1/2024).
Izmir menambahkan, adapun data Pom Mini miliki Satpol PP saat ini sejumlah 362 Pom Mini pada Desember Akhir 2023 lalu, dan tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifikan bertambah hampir 600-an.
"Ini juga termasuk Penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa Dispenser," akunya.
Adapun Surat Edaran ini diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran/Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan.
"Hal ini juga dapat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran," akunya.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat edaran sampai Akhir Bulan Maret 2024 dan pada Bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
"Untuk Penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar Point 2 a, b dan c dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud," jelasnya.
Sementara itu, Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, selama hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun yang menjual BBM secara botolan," akunya.
Berikut poin-poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota