-----
PENAJAM-Ternyata, upaya hukum 12 dari 13 kepala SD di Penajam Paser Utara (PPU) yang dimutasi menjadi guru biasa oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun pada Kamis (1/2) lalu terus berjalan. Badaruddin, satu di antara 13 guru, saat berkunjung ke Redaksi Kaltim Post di Penajam, kemarin, menegaskan, gugatan terhadap persoalan mutasi tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda. “Sudah kami ajukan dan kuasakan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) PPU yang menjadi organisasi guru,” kata Badaruddin yang sebelumnya adalah kepala SD 020 Babulu.
Baca Juga: Dampak Salah Memilih Pemimpin Sampai di Akhirat
Pihaknya juga masih mengupayakan menempuh jalur lain. Di antaranya, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PGRI PPU dan RDP kedua kalinya dengan DPRD PPU. “Nah, langkah gugatan ke PTUN itu salah satu dari upaya ini,” tuturnya. Saat mengunjungi koran ini, dia didampingi dua pengurus PGRI PPU, yang menyebutkan bahwa PGRI PPU berfungsi sebagai lembaga yang memperjuangkan para anggotanya yang mengalami permasalahan.
Selain menggugat melalui jalur hukum, kata Badaruddin, pihaknya juga mengirim surat khusus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 1 Februari 2024. Isinya, mereka tidak dapat menerima mutasi menjadi guru biasa, yang disebutnya telah menurunkan jabatan mereka selaku kepala SD. Ada empat poin pertimbangan, salah satunya, adalah usia kepala sekolah telah memasuki masa purnatugas, dan masa kerja keseluruhan telah mengabdi selama 30-40 tahun.
Baca Juga: Usulan Keperluan Rekrutmen CASN 2024 Diperpanjang
Alasan lainnya, mereka menyebut tidak pernah mendapat sanksi kedinasan dan hukuman jabatan, memiliki prestasi yang baik selama menjabat kepala sekolah, dan akibat mutasi tersebut berdampak terhadap kesehatan psikis, mental, dan kejiwaan. Ke-12 orang yang menandatangani surat ke Kemendagri itu adalah Sukeri, Nur Asih, Jamaluddin, Samidi, Kateman, Baharuddin, Badaruddin, Abdul Wahab, Abdul Malik, Naumi Widayati, Alimuddin, Nuzuluddin Susanto.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin kemarin belum berhasil dihubungi media ini untuk diminta tanggapannya terkait langkah belasan guru menyurati Kemendagri itu. Namun, dalam pewartaan sebelumnya mengenai hal ini, Alimuddin mengatakan, mutasi yang dilakukan Pj Bupati PPU Makmur Marbun tidak melanggar regulasi. “Jadi, pelantikan itu tak ada melanggar regulasi. Dasarnya, karena kami mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak lama, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” kata Alimuddin. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, masa jabatan kepala sekolah itu maksimal 16 tahun, dan mereka sudah memasuki masa 16 tahun dan bisa dimutasi. (far/k16)
ARI ARIEF