JAKARTA–panitia seleksi nasional (panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu untuk menyampaikan usulan keperluan aparatur sipil negara (ASN) dalam rekrutmen calon ASN 2024. Perpanjangan waktu diberikan sampai 16 Februari 2024.
Awalnya, usulan itu ditarget rampung pada akhir Januari 2024. Namun, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah sepertinya memerlukan waktu lebih untuk menghitung keperluan ASN-nya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengungkapkan, perpanjangan waktu usulan itu sudah disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi. Hal itu diberitahukan melalui Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024.
Nanang menuturkan, sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sejatinya telah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi-validasi keperluan ASN ke dalam proses digital.
Pihak instansi bisa memanfaatkan sistem informasi ASN atau SIASN. Melalui sistem ini, instansi bisa mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang diperlukan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan keperluan pegawai ASN diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/2).
Nantinya, usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Maka, PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar bisa segera.
“Perpanjangan waktu usulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat 16 Februari 2024,” tegasnya.
Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dengan persetujuan ini maka selanjutnya akan dibentuk panitia antar-kementerian. ”Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” paparnya.
Kementerian PANRB sendiri telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan itu dilakukan bersama BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
Banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasannya, di antaranya terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
“Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini, karena targetnya RPP memang harus sudah selesai April 2024,” katanya. Penyusunan itu pun paralel dengan diskusi terkait masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait. (mia/JPG/rom/k8)