• Senin, 22 Desember 2025

Kejadian di Kubar, warga Tak Bisa Coblos, Ribut di TPS

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 10:55 WIB
KECEWA: Seorang perempuan terpaksa mengambil daftar hadir pemilih khusus di TPS 20, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, lantaran tak dapat mencoblos di TPS tersebut. LUKMAN HAKIM/KP   
KECEWA: Seorang perempuan terpaksa mengambil daftar hadir pemilih khusus di TPS 20, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, lantaran tak dapat mencoblos di TPS tersebut. LUKMAN HAKIM/KP  

 

 

 

SENDAWAR–Suasana pencoblosan di TPS 20, Kelurahan Melak Ulu, mendadak tegang setelah diprotes sejumlah warga. Pasalnya, mereka tak bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden di TPS tersebut, Rabu (14/2) lalu.

Kejadian bermula saat belasan warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Melak Ulu mendaftar sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK). Namun, rata-rata mereka memiliki KTP dari luar Melak Ulu. Bahkan, ada dari Tenggarong, Samarinda, hingga Sulawesi dan Jawa Tengah. Mereka juga tidak memiliki surat pindah memilih.

Sebagaimana aturan pada Pemilu 2019 yang membolehkan masyarakat menggunakan hak suaranya, asal membawa KTP dan langsung didaftarkan di TPS. Walhasil, setelah diverifikasi petugas KPPS, ternyata dari 21 orang yang mengisi absen DPK, hanya 6 orang yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Politik Uang, Gakkumdu Datangi Dua Caleg

Sedangkan 15 orang lainnya tidak dilayani mencoblos karena tidak ada surat pindah memilih. Lantas, hal ini pun menuai reaksi warga yang telah menunggu lama di TPS. Dengan memprotes keras ke petugas KPPS sampai mengambil daftar hadir pemilih khusus.

“Masa presiden aja ngga bisa nyoblos. Kalau memang tidak bisa harusnya dari pagi dikasih tahu ke kami. Ini kami disuruh isi absen, tetapi pas mau coblos malah tidak bisa. Makanya absen ini kami bawa aja, jangan sampai disalahgunakan. Mahal loh tanda tangan kita,” sebut seorang perempuan sambil marah-marah.

Diketahui perempuan tersebut beridentitas Samarinda dan mengaku tak tahu soal aturan bahwa memilih menggunakan KTP harus ada surat pindah memilih.

“Saya sudah tanya ke petugas di Samarinda katanya kalau pilih presiden bisa di mana aja cukup pakai KTP. Makanya saya bawa KTP dan didaftarkan sama petugas KPPS, kok tiba-tiba pas mau coblos tidak bisa, ini aturan dari mana? Memangnya kami bukan warga Indonesia,” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, pemilih lain, April, mengaku kecewa tidak bisa mencoblos jagoannya di pilpres ber-KTP Tenggarong, Kabupaten Kukar. Anehnya, menurut dia, temannya yang juga punya KTP dari luar daerah bisa mencoblos di TPS Royoq. Padahal, tidak ada surat pindah memilih.

“Makanya ini aneh sekali. Teman saya sempat daftar di TPS sini ditolak, katanya nggak bisa. Tapi dia pindah ke TPS Royoq malah bisa coblos, apa-apaan aturan kok beda-beda,” ucap April seraya menunjukkan foto dari temannya yang baru selesai memilih di TPS Royoq.

Hal senada diungkapkan seorang pria yang menolak membuka identitasnya. Pria asal Jawa Tengah itu menilai, petugas KPPS kurang teliti sehingga terjadi kesalahpahaman.

“Kenapa tempat lain bisa ikut pilih, di sini tidak bisa? Padahal kami sudah daftar dari pagi jam 9, katanya bisa nanti pakai KTP. Maka kita udah capek nunggu lapar-lapar di TPS malah tidak bisa milih. Tolong petugas KPPS itu yang benar kerjanya,” ungkap lelaki paruh baya itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X