• Senin, 22 Desember 2025

Selain di Samarinda, Pemilu Ulang Berpotensi di Kutim dan Kubar

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:00 WIB
TELITI: Beberapa TPS terpantau melakukan rekapitulasi bahkan hingga dini hari. Salah satu yang terpantau di TPS Kelurahan Sempaja Selatan yang masih menghitung hingga tengah malam, Rabu (14/2). 
TELITI: Beberapa TPS terpantau melakukan rekapitulasi bahkan hingga dini hari. Salah satu yang terpantau di TPS Kelurahan Sempaja Selatan yang masih menghitung hingga tengah malam, Rabu (14/2). 

 

Bawaslu Kaltim mencatat ada 30 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota berpeluang direkomendasikan untuk menggelar PSU.

 

SAMARINDAPotensi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kaltim berpeluang masif terjadi. "Memang ada kondisi di lapangan yang berpeluang direkomendasikan PSU. Koordinasi sejauh ini ada 30 se-Kaltim," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Daini Rahmat kepada Kaltim Post di ruang kerjanya, kemarin (16/2).

Dari 30 potensi itu, lima di antaranya berada di Kota Samarinda. Untuk Samarinda, dua TPS berada di Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, yang sangat berpeluang harus diselenggarakan pemungutan ulang. Apalagi, dari pantauan dan supervisi Bawaslu Kaltim, ada dua pelanggaran yang terjadi. Dari pelanggaran administrasi hingga pidana pemilu. "Potensi lain PSU ada di Sangatta Utara, Kutai Timur dan Bentian Besar, Kutai Barat," imbuh pria yang karib disapa Deden ini.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Coblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS  

Untuk menerbitkan rekomendasi memang menjadi kewenangan langsung panitia pengawas di tingkat kecamatan. Rekomendasi itu berisi hasil telaah dan beberapa bukti yang terkumpul dan diserahkan ke Panitia Penyelenggaraan Kecamatan. Kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Namun, Bawaslu harus aktif untuk mendorong dan mendampingi proses dari temuan yang telak seperti kasus C1 undangan yang terduplikasi di Kampung Tenun.

Selain, mendorong para pengawas di tingkat bawah untuk mengawal kepastian pelanggaran pemilu yang ada, Bawaslu Kaltim berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan ketersediaan logistik jika akhirnya rekomendasi PSU terbit. "Khususnya surat suara. Karena di beberapa daerah tak ada cadangan surat suara yang tersisa. Sementara paling lambat 10 hari setelah rekomendasi PSU terbit harus digelar," jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebut, bila Bawaslu merekomendasikan untuk menggelar pemilihan suara ulang, pihaknya siap.

Baca Juga: Usai Pemilu Sejumlah Timses Caleg Kena Gangguan Mental

Secara teknis persiapan diklaim tak akan jauh berbeda dengan pemilu biasanya. "Semua sama seperti di awal waktu pencoblosan. Untuk petugas KPPS-nya sama, bilik dan kotak suaranya juga tetap. Yang membedakan hanya surat suaranya, karena akan ada stempel PSU-nya," kata Firman. Pada bagian lain, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan mulai bergulir kemarin (16/2). Tetapi untuk TPS yang diduga bermasalah dan berpotensi untuk digelar pemungutan suara ulang, tetap masuk daftar perhitungan.

Hanya saja ditempatkan di bagian terakhir. Lantaran belum ada perintah untuk menangguhkan rekapitulasi maupun penetapan digelarnya PSU terhadap TPS bermasalah. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang Ismail mengatakan, hingga kemarin rekomendasi untuk dilakukan PSU dari panitia pengawas kecamatan belum mereka terima. Sehingga proses pleno bergulir seperti biasa, sesuai arahan KPU Samarinda.

"Rekomendasi PSU belum ada, sejauh ini kami juga masih menunggu. Tadi sempat komunikasi dengan panwascam, katanya masih melengkapi," bebernya. Setelah rekomendasi dari panwascam terbit dan diserahkan ke PPK, maka pihaknya akan meneruskan ke KPU. Menurutnya, berdasarkan tahapan, panwascam punya waktu selama 10 hari pasca-pemilu untuk mengirim rekomendasi PSU tersebut.

Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Kompak Sebut Pemilu Curang, Kubu Prabowo: Akan Kami Buktikan

"Dan kami punya waktu menyelesaikan pleno itu selama 10 hari. Sabtu–Minggu tetap akan jalan (perhitungan) dari pukul 08.00 sampai 23.00 Wita. Terhadap kelurahan yang TPS-nya bermasalah kami tempatkan di kloter terakhir," ungkapnya. Ya, rapat pleno terbuka di Samarinda Seberang itu terdiri dari empat panel, sementara jumlah rekapitulasi kelurahan yang harus dihitung berjumlah enam kelurahan. Artinya dua kelurahan akan dihitung belakang, sambil menunggu rekomendasi dan kesiapan digelarnya PSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X