Penangkapan terhadap sembilan warga Kelompok Tani Saloloang oleh Polda Kaltim pada Sabtu (24/2/2024) kemarin dinilai tak perlu terjadi. Kuasa hukum para petani kini mengajukan penangguhan penahanan.
BALIKPAPAN-Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken mengaku tengah mengupayakan penangguhan penahanan untuk sembilan petani, warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Dia menjamin, warga akan bersikap kooperatif selama masa penangguhan penahanan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangkap sembilan warga Pantai Lango, masing-masing berinisial AL, K, R, RR, P, S, MH, D, AS pada karena diduga melalukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/2024) kemarin.
"Saya sudah bersurat ke Kapolda Kaltim meminta agar sembilan warga ini diberikan penangguhan penahanan. Saya siap menjadi penjamin," kata Maret, yang juga kausa hukum warga, dihubungi lewat sambungan telpon, Selasa (27/2/2024) sore.
Lebih lanjut Maret menilai penahanan terhadap sembilan petani ini tak perlu terjadi seandaianya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan warga penggarap lahan.
Tuduhan pengancaman yang diberikan kepada sembilan petani tersebut, sebut Maret juga tak berdasar. Dia mengatakan, saat itu warga hanya sedang membuka jalur lantaran akan ada proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang mereka garap.
"Mereka mau buka jalur, ya pasti pakai parang, yang dianggap senjata tajam untuk mengancam. Padahal mereka hanya membuka jalur di kebun untuk proses perhitungan tanam tumbuh di lahan yang digarap," tegas Maret.
Dirinya juga kecewa dengan pemerintah, yang terkesan mempermainkan warga. Sebab, lahan yang dikerjakan oleh operator sebelumnya masih ada tanaman milik warga dan baru akan dilakukan perhitungan ganti rugi tanam tumbuhnya.
"Kalau didorong dengan alat berat kan tanamannya mati, padahal belum dilakukan perhitungan. Ini juga yang membuat warga marah, sehingga sempat ada perdebatan di sana," kata Maret.
Warga, kata Maret juga sempat meminta operator untuk menghentikan pekerjaan sembari menunggu proses perhitungan tanam tumbuh selesai dilakukan.
Sayang, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berujung kepada penangkapan terhadap sembilan warga itu pada Sabtu (24/2/2024) malam kemarin.
Di sisi lain, Maret juga menyebut warga yang tergabung dalam kelompok tani merasa kecewa, karena justru ada nama-nama warga yang bukan penggarap lahan masuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh. Jumlahnya kata Maret tak sampai 10 orang.
"Setelah dicek, mereka (nama-nama) ini bukan penggarap lahan. Makanya kami curiga ada oknum yang bermain. Penangkapan terhadap warga ini kami lihat sarat dengan kriminalisasi," ungkap dia.