• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Sembilan Petani yang Ditangkap Polda Kaltim Upayakan Penangguhan Penahanan

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 13:50 WIB
Tangkapan layar warga yang mencoba menghentikan pekerjaan operator di lokasi Bandara VVIP IKN, pekan lalu.
Tangkapan layar warga yang mencoba menghentikan pekerjaan operator di lokasi Bandara VVIP IKN, pekan lalu.

Maret berharap, penangkapan terhadap warga tak mengganggu proses perhitungan tanam tumbuh di lahan yang digarap warga. Dia juga tak ingin ada hambatan dalam pembangunan Bandara VVIP IKN.


Diberitakan sebelumnya, sembilan warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim karena diduga melalukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/2024).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024) mengatakan, pengancaman dialami para pekerja kali pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

Saat itu, pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melakukan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Mereka lalu mengancam dan meminta pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN,” ujar Artanto.

Karena mendapat ancaman, operator memilih mundur dan menghentikan pekerjaannya.

Pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 08.30 WITA para pekerja kembali
kembali mendapat ancaman.

Para pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan memaksa pekerja menghentikan pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua). Kembali mendapat ancaman, para pekerja memilih menghentikan pekerjaan.

Pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP lalu membuat laporan polisi secara resmi ke Polres PPU pada hari itu juga (24/2/2024).

“Penyidik Polres PPU lalu melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu menetapkan tersangka kepada para oknum warga tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti,” urai Artanto.

Polres PPU didukung Polda Kaltim lalu menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman tersebut. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” pungkas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X