Kegiatan pengangkutan batu bara (hauling) yang melintasi Jalan Poros Samarinda–Sangasanga dipastikan berasal dari tambang resmi.
SAMARINDA–Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra kepada wartawan, Rabu (13/3), menyebut, setelah menerima informasi terkait adanya pengangkutan batu bara menggunakan jalan raya, mereka langsung cek secara keseluruhan.
Hingga Rabu (13/3), sudah memanggil pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan masalah asal-usul batu bara. Ada dua orang yang datang ke Polsek Palaran, pihak CV Makkari Tutu Abadi (MTA) selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang berkedudukan di kawasan Gelinggang, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. "Mereka punya IUP, Nomor SK 717/1/IUP/PMDN/2021, berlaku hingga 2031 mendatang dengan total luas sekitar 139 hektare," ungkap Zarma.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menerangkan, meski perusahaan mengantongi izin resmi, namun tidak dibenarkan pengangkutan hasil tambang lewat jalan umum tanpa izin perlintasan dari pemerintah. Itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit. "Karena masalah perizinan itu (perlintasan) wewenang PUPR dan Dishub, kami imbau untuk segera diurus," sambungnya.
Baca Juga: Kapolsek Kaget Pengangkutan Emas Hitam di Palaran “Bebas” Pakai Jalan Umum
Dibeberkan, aktivitas hauling batu bara lewat jalan umum tersebut sudah dilakukan CV MTA selama empat hari terakhir. Namun, untuk sementara mereka dilarang melintas di jalan umum sampai pengurusan izin ke pemerintah. "Karena tidak ada unsur pidana, kami hanya sebatas mengimbau perusahaan segera diurus," tegasnya.
Dari hasil pengamatan harian ini di lapangan, truk yang mengangkut batu bara lewat jalan raya itu berbelok ke salah satu perusahaan tambang resmi, yakni PT Nuansacipta Coal Investment (NCI). Padahal sudah ada beberapa contoh jalan negara yang rusak akibat dari aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batu bara. Salah satunya Jalan Poros Sangasanga-Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tahun lalu. Jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Kaltim sebesar Rp 22,4 miliar. Namun, justru dimanfaatkan truk-truk muatan batu bara untuk lalu lalang. Jalan tersebut ambles dan berdampak hingga 1 kilometer. Hingga kini proses perbaikan jalan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, harian ini juga mengonfirmasi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NCI Andi Agus. Kepada harian ini, dia menyebut truk yang melintasi jalan umum itu bermuara akhir ke wilayah perusahaan PT NCI. Namun, pihaknya membantah dugaan PT NCI membeli batu bara dari pihak lain. "Tidak benar (membeli batu bara), silakan dicek, kami bantu. Truk hauling itu dari IUP CV MTA, PT NCI/MNC Port hanya penyedia atau penyewa port, bukan pembeli," tegasnya.
Dijelaskan, perlintasan truk tersebut memang melewati jalan umum. Namun, bukan dari tambang ilegal yang tak jelas wilayahnya. "Bukan dari Gelinggang, hanya lewat di Jalan Gelinggang," bebernya. Namun, ketika disinggung soal izin perlintasan lantaran truk batu bara memanfaatkan jalan umum, Andi Agus meminta harian ini langsung mengonfirmasi pihak MTA. "Bukan kapasitas kami (menjawab), karena mereka yang hauling, kami penyewa port saja," singkatnya.
Berdasarkan pantauan media ini pula, truk batu bara tersebut dibawa dari kawasan Gelinggang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Dump truck (DT) bermuatan batu bara tersebut tidak hanya melintas jalan umum, melainkan jalan perkampungan. (dra/k8)