Personel gabungan mulai menggelar razia pada pelaku usaha pom mini yang melanggar aturan, Kamis (25/4). Penyitaan dan pemusnahan dilakukan untuk efek jera.
BALIKPAPAN–Sesuai perintah surat edaran wali kota Balikpapan tentang penjualan BBM eceran dan pom mini, personel gabungan melaksanakan razia pada pelaku usaha yang melanggar aturan, Kamis (25/4). Penertiban perdana ini menyasar pom mini di tiga titik.
Mulai dari kawasan tertib lalu lintas (KTL), sebagian jalan nasional, serta sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan. Total personel gabungan yang terlibat dalam penertiban sebanyak 223 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BPBD, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Diskominfo, kecamatan, dan kelurahan.
Baca Juga: Cegah Pidana di Lingkungan Kerja IKN
Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, razia gabungan meningkatkan tingkat kepatuhan pada surat edaran wali kota yang terbit 4 Januari lalu. Sebelumnya pelaku usaha sudah mendapat sosialisasi oleh kecamatan dan kelurahan. “Sebenarnya mereka sudah tahu bahwa April akan dilakukan penertiban,” katanya.
Terutama tahap awal penertiban di tiga kawasan tersebut. Berdasarkan razia perdana ini ditemukan hampir 70 persen pelaku usaha melanggar aturan. Pihaknya menyita mesin, hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah ditandatangani pelaku usaha.
“Barang bukti kami data dan sita, kemudian justifikasi penyidik kepada majelis hakim,” tuturnya. Pihaknya menyampaikan rekomendasi bentuk kepatuhan pada surat edaran dan langkah mencegah kebakaran. Sehingga perlu dilakukan penertiban dan sita musnah agar ada efek jera.
Tercatat mesin yang telah disita personel sebanyak 19 mesin dan 30 botol eceran hingga Kamis (24/5) pukul 13.00 Wita. Terbanyak di kawasan jalan nasional yakni Jalan Syarifuddin Yoes dan Jalan Marsma Iswahyudi. Dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tiga kawasan tersebut.
“Tidak ada pilihan, mohon maaf karena surat edaran wali kota tegas tidak boleh di tiga kawasan tadi,” imbuhnya. Sementara untuk di luar tiga kawasan, mereka yang tidak mampu memenuhi aturan akan mendapat penertiban mulai Juni. Ketika sudah mematuhi syarat dan ketentuan surat edaran, maka pelaku usaha boleh berjualan.
Mulai soal izin, tera mesin, APAR, dan kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum. Dia menegaskan, razia penertiban tidak hanya kali ini. Namun akan ada petugas patroli di kawasan terlarang. “Semua akan kami sisir, tidak ada masa batas waktu, selama surat edaran tidak berubah tetap kami lakukan penertiban,” tandasnya. (ms/k8)
DINA ANGELINA