Terhitung 30 April, Pemkot Samarinda menerbitkan surat pelarangan penjualan BBM eceran tanpa izin resmi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Satpol PP Samarinda akan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha sebagai upaya preventif, agar menghentikan aktivitas tata niaga BBM yang tidak sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui, SK bernomor 500.2.1/184/HK-HS/IV/2024 secara garis besar menegaskan kegiatan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, pertamini dan lainnya harus melengkapi izin usaha niaga.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya. Apabila melanggar, pemkot dibantu kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban.
Baca Juga: Tahap Satu Belum Tuntas, Siapkan Rp 15,6 Miliar, Teras Samarinda Lanjut ke Tahap Dua
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan bakal segera menyosialisasikan terkait SK ini. Dirinya akan meminta tim Praja Wacana yang memang bertugas menyosialisasikan terkait perda dan perundang-undangan. Termasuk menggandeng tim Satpol PP kecamatan agar mendatangi satu demi satu pelaku usaha BBM eceran.
“Untuk penertiban, kami menunggu surat edaran. Di sana akan lebih detail mengenai wilayah yang ditertibkan hingga batas waktunya. Karena biasanya sosialisasi ini satu bulan dahulu, sebelum penertiban,” ucapnya, Jumat (3/5).
Dirinya mengaku tidak ingin gegabah, karena penertiban pedagang BBM eceran ini akan berdampak, baik pada pedagang maupun masyarakat yang biasa tergantung dari keberadaan pom mini/pertamini.
“Kami tidak mau gegabah. Nanti selain sosialisasi ini, setelah adanya surat edaran, tentu tim juga akan kembali mengedarkan ke seluruh pedagang,” terangnya.
Dia berharap pedagang dan warga maklum bahwa penegakan ini merupakan bagian dari aturan untuk menertibkan tata niaga BBM khususnya yang bersubsidi. “Kami harap adanya sosialisasi SK ini pedagang bisa berinisiatif menghentikan aktivitas khususnya penjualan BBM, baik dalam bentuk eceran (botolan) maupun pertamini, sebelum dilakukan penertiban,” pungkasnya.
Sebagaimana informasi, wacana penertiban perdagangan BBM eceran di Kota Tepian berembus sejak kebakaran di Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu, 7 April 2022 lalu.
Sebuah mobil yang lepas kendali menabrak warung kelontong yang menjual BBM botolan. Kejadian itu menyebabkan kebakaran hebat membakar bagian depan toko, menyebabkan tujuh orang yang tinggal di dalam toko meninggal.
Larangan aktivitas penjualan eceran ini juga tersirat dalam berbagai aturan. Sebab, diketahui sampai saat ini masih banyak pedagang kelontong yang dengan bebas memperjualbelikan BBM bersubsidi, baik botolan maupun mesin dispenser pertamini yang ilegal.
Padahal, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas, serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. (kri/k16)
DENNY SAPUTRA
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post