Kemudian lanjutnya, dalam aspek kepastian hukum, dahulu tidak ada sanksi bagi yang menghambat, namun sekarang ada sanksi yang bagi menghambat pemberian informasi publik dan ada sanksi bagi penyalahguna informasi publik. “Untuk aspek akuntabilitas layanan, dahulu tidak ada prosedur komplain dan gugatan, nah dengan adanya undang undang ini ada prosedur komplain atas permintaan informasi publik dan ada gugatan yang bisa berujung pada sidang sengketa di komisi informasi,” jelasnya. Imran juga banyak menjelaskan tentang klasifikasi informasi publik. Mulai dari informasi terbuka dan dikecualikan.
Sementara itu Wakil Dekan I Fisip Unmul Rina Juwita membawakan materi Tantangan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengulas tentang peran media massa dalam penguatan keterbukaan informasi publik. “Media massa dapat berperan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dengan melakukan investigasi, media massa juga dapat berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah dan media massa memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka terkait informasi publik,” bebernya. Yang jelas kata dia, peran media massa dalam mendorong keterbukaan informasi publik sangat vital dalam membangun masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengulas tentang tantangan dan hambatan dalam implementasi keterbukaan informasi publik. “Masih ada kultur yang tertutup. Banyak badan publik pemerintah memiliki “budaya tertutup” , kurangnya kesadaran dan pendidikan masyarakat, ketidakjelasan regulasi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan informasi,” tutur wanita berjilbab ini.
Usai pemaparan narasumber, diskusi pun dilakukan. Mahasiswa antusias bertanya. Diakhir acara, Komisi Informasi Kaltim menyematkan penghargaan kepada dua mahasiswa teraktif sebagai duta keterbukaan informasi publik. “Duta ini nanti akan kami libatkan dalam semua kegiatan komisi informasi. Duta ini masih bersifat lokal di Fisip Unmul, nanti akan kita buat tim untuk pemilihan duta keterbukaan informasi publik dalam skala yang lebih luas,” tutup Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse. (iza/kikaltim)