• Senin, 22 Desember 2025

Ada Sanksi bagi yang Menghambat Pemberian Informasi dan Penyalahguna Informasi

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
Imran Duse
Imran Duse

 

Focus Group Discussion (FGD) sekaligus diskusi publik garapan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul) berlangsung lancar dan sukses. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara rutin yang melibatkan mahasiswa.

“Saya apresiasi kegiatan semacam ini, semoga ke depannya kampus yang akan didatangi oleh komisi informasi semakin banyak, sehingga semakin banyak mahasiswa dan civitas akademika kampus yang paham akan hak dan kewajibannya dalam kaitan keterbukaan informasi publik,” kata Faisal yang didapuk sebagai keynote speech dalam acara yang dilaksanakan Senin, 6 Mei 2024 di Kampus Fisip Unmul itu.

Baca Juga: KIP Kaltim Masuk Kampus, Jajal Fisipol Unmul dan FH Uniba

Untuk diketahui, acara ini dibuka oleh Dekan Fisip Dr Finnah Fourqoniah, M.Si. Selain Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, hadir diantaranya 3 komisioner Komisi Informasi Kaltim yakni Indra Zakaria, Muhammad Khaidir dan Erni Wahyuni. Juga hadir Kabid IKP Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, Kaprodi Ilmu Komunikasi Silviana Purwanti dan dosen lainnya.

Kembali ke Kadiskominfo Muhammad Faisal, ia menyoroti dua hal kunci terkait keterbukaan informasi Publik. Pertama, mengenai, keterbukaan itu sendiri. Ia menjelaskan, keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.

Baca Juga: KIP Kaltim Pertimbangkan Uji Akses pada E-Monev 2024

Banyak orang yang menganggap bahwa keterbukaan informasi publik adalah semua informasi kegiatan sehari hari personal seseorang diberitakan dan dipublis kepada khalayak umum. "Nah di masyarakat menganggap keterbukaan informasi semua aktivitas dan kegiatan kita yang disampaikan ke publik itu disebut keterbukaan informasi, padahal bukan. Itu hanya bagian kecil saja dari keterbukaan informasi, supaya kita semua jangan salah kaprah," jelas Faisal kepada mahasiswa dan mahasiswi.

Ia juga menerangkan bahwa keterbukaan informasi publik telah memiliki payung hukum dengan lahirnya undang-undang Nomor 14 Tahun 2018. Ada empat jenis informasi berdasarkan klasifikasinya diantaranya informasi serta merta, informasi setiap saat/wajib, informasi secara berkala dan informasi yang dikecualikan. Kemudian ada peraturan KI yang mengatur didalamnya.

Pertanyaan selanjutnya yang kedua adalah siapa yang wajib terbuka? Faisal menjelaskan dengan tegas bahwa lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka. Ini mencakup berbagai entitas, mulai dari badan publik hingga individu yang menerima dana publik.

Sebagai contoh, setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. "Jadi kampus juga wajib terbuka, adik-adik berhak bertanya. Masjid aja setiap minggunya di hari Jumat mengumumkan kok dananya, berapa digunakan untuk apa sisanya berapa. Masjid aja udah ngerti, masa Kampus yang diisi orang berintelektual ga terbuka,"urainya.

Diakhir sesi Faisal menekankan bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan, seperti yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, harus dipublikasikan secara berkala. Jika tidak, mahasiswa atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi. Dirinya juga menyoroti bahwa meskipun penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik, ada juga informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang. Informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua KIP Kaltim Imran Duse memaparkan materi berjudul Keterbukaan Informasi Publik; Perspektif dan Refleksi. Dihadapan ratusan mahasiswa itu, Imran menjelaskan tujuan dibuatnya undang undang KIP, kemudian paradigma keterbukaan informasi publik dan lainnya.

“Apa saja yang berubah semenjak ada undang undang ini? Misalnya saja soal aspek, untuk badan publik dahulu tugasnya mengidentifikasi informasi yang boleh diberikan, namun sekarang mengidentifikasi informasi yang dikecualikan. Kemudian dari aspek kapasitas layanan, kalau dahulu badan publik tidak ada prosedur baku dan batasan waktu, namun sekarang ada prosedur dan batas waktu. Lalu aspek kepastian pelaksana, kalau dahulu tidak ada pelaksana khusus di badan publik, namun dengan undang undang ini maka ada pelaksana khusus di badan publik, yakni pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” papar Imran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X