• Senin, 22 Desember 2025

Sudah Ada SK Pelarangan, Tapi Pengetap dan Pertamini di Samarinda Jalan Terus

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB
TEGAS. Mesin Dispenser atau biasa disebut Pertamini masih menjual bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di berbagai sudut di Kota Samarinda
TEGAS. Mesin Dispenser atau biasa disebut Pertamini masih menjual bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di berbagai sudut di Kota Samarinda

 

 Hampir dua pekan, SK Wali Kota Samarinda nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tertanggal 30 April 2024 tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, pertamini dan usaha sejenisnya disosialisasikan kepada warga Kota Samarinda.

Nyatanya, selama dua pekan ini, belum ada tindakan dari Pemerintah Kota Samarinda sebagai implementasi di lapangan dari Surat Keputusan tersebut. Padahal, keluarnya SK Wali Kota tak lepas dari desakan warga Kota Tepian agar penjual BBM eceran segera ditertibkan.

Hal ini merujuk pada banyaknya kasus kebakaran sejak tahun 2022 hingga 2024 akibat penjualan BBM eceran. Baik kerugian material hingga jatuhnya korban luka dan jiwa. Melihat situasi saat ini, SK Wali Kota bisa dianggap ketegasan atau sebatas gugur kewajiban untuk memenuhi keinginan warga Samarinda.

 

Sementara itu, masih terjadi aksi pengetapan yang dilakukan para pemilik toko kelontong yang memiliki mesin dispenser atau biasa disebut pertamini. Pengetapan yang biasa menggunakan kendaraan pribadi kini bergeser pada kendaraan yang biasa digunakan ojek online (ojol) hingga taksi online.

Terbukti, sebuah rekaman berdurasi 25 detik viral di berbagai platform media sosial (medsos). Dalam video yang direkam menggunakan ponsel terlihat jelas dua orang tengah menyerap BBM dari mobil berkelir putih yang memiliki stiker taksi online. Setelah itu, hasil mengetap disimpan di mesin pertamini sebuah toko kelontong. Pengetapan tersebut terjadi di Jalan Kadrie Pening, Samarinda Ulu, Jumat (10/5) pagi tak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di jalan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Pasar Baqa Diresmikan, PKL Liar di Sekitarnya Harus Bersih

Melihat masih adanya pengetapan, setelah SK Wali Kota terbit. Harusnya pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lebih tegas untuk menegakkan aturan yang sudah dibuat orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut.

Tapi anehnya, Wali Kota justru masih memberi ruang kepada para pedagang BBM eceran agar bisa mengurus izin usaha penjualan eceran. Hal ini disampaikan pada sesi wawancara media ini beberapa hari lalu.

"Kalau mereka (penjualan BBM eceran) bisa memenuhi syarat, kami harus terima,” ucapnya belum lama ini. Sayangnya, pihak Pertamina Patra Niaga selalu tidak dapat di konfirmasi oleh media ini, berkaitan bisa tidaknya penjual BBM eceran mengurus izin penjualan .

Selaras dengan itu, salah satu OPD yang mendapat tembusan SK Wali Kota yakni Satpol PP Samarinda tak bisa berbuat banyak. Meski sudah mengantongi SK Wali Kota. Satpol PP hanya bisa melakukan penertiban penjualan BBM eceran jika lokasi penjualan berdiri di atas trotoar atau di bahu jalan.

Untuk menegakkan aturan SK Wali Kota, Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini masih harus menunggu perintah langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. "Kami masih menunggu dari Wali Kota dan Kabag Hukum. Yang jelas kami sudah bersiap-siap untuk mensosialisasikan," kata Anis

"Kami saat ini juga sudah mensosialisasikan dan SK itu juga disosialisasikan dari lurah, camat hingga RT. Berlaku untuk semua pedagang baik itu BBM lewat pom mini ataupun botolan," tambahnya.

Sementara itu, di kalangan pedagang BBM eceran, tidak banyak yang tahu tentang aturan larangan penjualan BBM eceran. Para pedagang hanya bisa berharap pemerintah bisa lebih arif dan bijaksana saat mengambil keputusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X