Lambatnya proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menuai kritik pedas dari Komisi I DPRD PPU.
PENAJAM-Sariman, sekretaris Komisi I DPRD PPU, mempertanyakan lambatnya birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dalam menangani hal ini. Dia mengatakan lambat karena persoalan ini sudah menjadi keluhan penghuni perumahan sejak 2008.
“Saya heran. Mereka penghuni perumahan itu adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota Korpri, yang notabene terkait HGB itu seperti mereka mengurus dirinya sendiri,” kata Sariman, Rabu (15/5).
Menurutnya, dengan mayoritas penghuni perumahan yang berprofesi sebagai ASN, dan di antaranya adalah pejabat kompeten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, seharusnya persoalan ini mudah diselesaikan. Ia pun menyarankan pembentukan tim khusus (timsus) oleh penjabat (pj) bupati untuk mempercepat prosesnya.
“Untuk mendapatkan solusi, kami menyarankan pemkab membentuk tim khusus (timsus) diteken penjabat (pj) bupati, supaya lebih fokus kerja untuk merampungkan masalah ini, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penghuni perumahan, Abdul Latif, saat menghubungi Kaltim Post, Selasa (14/5), berharap DPRD PPU kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas solusi permanen. Ia menginginkan penjelasan gamblang terkait kendala dan jangka waktu penerbitan HGB, serta kelanjutan status HGB tersebut pada masa depan.
Ia mengatakan, sejak lama ikut terlibat mengurus hal ini bersama DPRD dan pemkab, termasuk melakukan konsultasi ke kementerian teknis di Jakarta. “Tetapi hasilnya juga tidak jelas hingga sekarang ini,” kata Abdul Latif. Namun, Sariman, Rabu (15/5) menolak usulan RDP dengan alasan hasil RDP sebelumnya pada Mei 2023 sudah jelas, yaitu Pemkab PPU bersedia menerbitkan HGB untuk warga pada perumahan dimaksud.
Terkait HGB ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU, Riviana Noor, seperti dilansir media ini, menjelaskan bahwa penerbitan HGB di atas lahan hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 42 hektare di atas kompleks perumahan Korpri, yang masing-masing warga menempati luasan 12x20 meter persegi itu dimungkinkan dengan mengikuti tahapan yang ditentukan, termasuk pengambilan titik koordinat, pembuatan site plan, dan persetujuan bupati.