Proses ini, kata Riviana Noor, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat HGB. Biaya seluruh proses ditanggung oleh pemohon.
Masih terkait penerbitan HGB ini pula, Bupati PPU saat itu, Hamdam, melalui suratnya pada 7 September 2023 telah menyetujui penerbitan HGB untuk dua HPL seluas 42 hektare di perumahan tersebut, di mana di atasnya telah dibangun 800 unit rumah.
Namun, Abdul Latief mengatakan, hingga kini surat persetujuan bupati itu juga belum terealisasi. Kata dia, warga berharap setelah HGB diterbitkan, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau SHM. (far)
ARI ARIEF