• Senin, 22 Desember 2025

Dikritik Proses Lambat Penerbitan HGB Perumahan Korpri, Dorong Pembentukan Timsus

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 16:30 WIB
Sariman
Sariman

Proses ini, kata Riviana Noor, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat HGB. Biaya seluruh proses ditanggung oleh pemohon.

 

Masih terkait penerbitan HGB ini pula, Bupati PPU saat itu, Hamdam, melalui suratnya pada 7 September 2023 telah menyetujui penerbitan HGB untuk dua HPL seluas 42 hektare di perumahan tersebut, di mana di atasnya telah dibangun 800 unit rumah.

 

Namun, Abdul Latief mengatakan, hingga kini surat persetujuan bupati itu juga belum terealisasi. Kata dia,  warga berharap setelah HGB diterbitkan, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik  atau SHM. (far)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X