• Senin, 22 Desember 2025

Lampu Hijau bagi Ormas di Kaltim Kelola Tambang Batu Bara, Ini Kata Muhammadiyah Kaltim

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 11:15 WIB
BUKTI KEJAHATAN: Jalan masuk ke lokasi tumpukan batu bara di RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dipasangi garis polisi, terlihat barang bukti dugaan tambang ilegal ditinggalkan.
BUKTI KEJAHATAN: Jalan masuk ke lokasi tumpukan batu bara di RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dipasangi garis polisi, terlihat barang bukti dugaan tambang ilegal ditinggalkan.

Prokal.co - Pemerintah bakal memberikan lampu hijau bagi organisasi masyarakat (ormas)/ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola sektor pertambangan.

Kabar tersebut menguat setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkannya secara terbuka pada acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca-Pemilu 2024 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/3).

Alasannya, ormas terutama yang berbasis keagamaan turut andil dalam memerdekakan bangsa Indonesia.

Hal itu jadi alasan pemerintah mau memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas-ormas tersebut.

Bahlil mengatakan, rencana tersebut masih digodok oleh pemerintah. Jika sudah, nantinya kemungkinan akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Sebagai daerah yang kaya pertambangan khususnya batu bara, Kaltim pun bakal di pusaran dampak kebijakan tersebut.

Sekretaris Perwakilan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kaltim Amir Hady menyebut, secara umum Muhammadiyah belum mengambil sikap terhadap rencana pemerintah tersebut. Organisasi pun harus lebih dulu membahasnya dalam sebuah rapat.

Tetapi sebagai gambaran, dirinya mengungkapkan akan mendukung kebijakan pemerintah selama itu sesuai aturan. 

“Pandangan saya secara pribadi, kami asal itu niatnya baik dan dilakukan dengan baik pasti akan kami support.

Pasti kami dukung. Begitu prinsipnya. Asal lihat aturannya seperti apa dulu,” ucap Amir kepada Kaltim Post, Jumat (17/5).

Lantas apakah Muhammadiyah punya kemampuan mengelola sektor pertambangan? Amir mengungkapkan secara organisasi Muhammadiyah tidak akan terlibat langsung ke dalam sektor usaha dan bisnis.

Ditegaskannya, Muhamamdiyah merupakan organisasi sosial keagamaan. Adapun dalam kaitannya dengan usaha, Muhammadiyah memiliki badan usaha termasuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang didirikan untuk kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Akui Proyek Teras Samarinda Sangat Molor, Wali Kota Kembali Beri Tenggat hingga Dua Bulan

“Kalau bicara pengalaman (mengelola pertambangan), Muhammadiyah tentu belum memilikinya. Namun soal kemampuan ini ‘kan hanya persoalan syarat apa yang diperlukan untuk itu. Tentu kalau kami ingin masuk ke dalamnya bukan dilakukan oleh organisasi, melainkan melalui amal usaha Muhammadiyah,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X