• Senin, 22 Desember 2025

Ormas Kelola Tambang Batu Bara di Kaltim, Bisakah Mereka Profesional?

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 11:10 WIB
ilustrasi batu bara
ilustrasi batu bara

Prokal.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.

Adapun, lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari IUP yang dicabut maupun penciutan dari eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan.  

Baca Juga: Dua Anak Tenggelam di Eks Kolam Tambang Menambah Daftar Panjang Korban Imbas Aktivitas Batu Bara

“Ya misalnya Anda sama teman-teman punya perusahaan ‘kan bisa saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN dan BUMD baru swasta nah itu ‘kan bisa masuk di kelompok swasta,” kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5).       

Meski BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurutnya itu tidak menutup kemungkinan ormas yang ingin mengelola tambang bisa menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD. “Kecuali mereka bekerja sama,” kata Irwandy. 

Di Kaltim, Dinas ESDM Kaltim menyebut masih akan menunggu realisasi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pusat.

Mengingat secara kewenangan, daerah melalui UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.

Sehingga daerah termasuk Kaltim sudah tidak memiliki daya dan kemampuan dalam perizinan dan pengawasan pertambangan batu bara.

“Kita lihat saja nanti. Kami pun tidak pernah diajak untuk membahas kemungkinan-kemungkinan seperti ini.

Karena mungkin mereka (kementerian) berpikir kewenangan tersebut ada di Jakarta (pusat). Dan ini kan masih dibahas PP-nya,” ucap Plt Kepala ESDM Kaltim Ujang Rachmad kepada Kaltim Post, Rabu (15/5).

Terkait kemungkinan dampak dan efek kebijakan pertambangan yang dikelola oleh ormas terhadap Kaltim, Ujang menyebut semua itu kembali lagi kepada pemerintah pusat.

Karena kembali, secara kewenangan, daerah tidak memiliki kemampuan mengatur sampai mengeluarkan kebijakan yang bisa memberikan nilai positif bagi daerah.

“Prinsipnya siapa yang mengeluarkan izin, dia yang punya kewenangan untuk mengatur dan mengawasi. Kami tidak bisa karena tidak punya kewenangan itu. Artinya semua pengelolaannya ada di Kementerian ESDM,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X