Meski belum diketahui pasti batu bara tersebut legal atau tidak, Sapto menegaskan, aktivitas bongkar muat batu bara yang terjadi di KKT itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Jelas melanggar kalau bongkar muatnya di kawasan KKT,” sebutnya.
Oleh karena itu, pansus merasa, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Terutama dalam proses pemberantasan illegal mining yang berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
“Sebagai tindak lanjutnya, pansus meminta Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi kinerja Perusda PT MBS terhadap anak perusahaannya, yakni PT KKT. Jangan sampai ada keterlibatan perusda dalam kasus ini. Ini tentu akan mencoreng nama baik Perusda Kaltim,” jelas Sapto. (adv/hms6/far/k15)