Anggota DPR RI terpilih di Pileg 2024 itu mengungkapkan, kondisi kerusakan lingkungan pascatambang semakin parah dengan semakin luasnya areal bukaan tambang dan lubang-lubang tambang tanpa dilakukannya reklamasi. Belum lagi pekerjaan rumah memberantas tambang ilegal yang belum tuntas.
“Banyak oknum perusahaan tambang yang meninggalkan lubang tambang. Itu akibat dulunya pemberian IUP oleh kabupaten/kota kepada orang-orang yang tidak punya kemampuan dan kompeten,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kembali kondisi tersebut, kini kewenangan pemberian izin yang berlaku di pusat menurutnya harus menerapkan ketentuan tegas. Terkait syarat dan pengawasan pertambangan hingga pascatambang. “Misal ada jangka waktu IUP. Jika izin eksplorasi tidak dilakukan dalam waktu tertentu, maka langsung dicabut,” ujar wakil ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan lampu hijau bagi ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola sektor pertambangan. Kabar tersebut menguat setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkannya secara terbuka pada acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca-Pemilu 2024 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/3).
Alasannya, ormas terutama yang berbasis keagamaan turut andil dalam memerdekakan bangsa Indonesia. Hal itu jadi alasan pemerintah mau memberikan IUP kepada ormas-ormas tersebut.
Bahlil mengatakan, rencana tersebut masih digodok oleh pemerintah. Jika sudah, nantinya kemungkinan akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (rdh/rom/k15)