• Senin, 22 Desember 2025

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Walhi Peringatkan Bisa Kacaukan Tata Kelola Pertambangan

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 12:37 WIB
ilustrasi pertambangan
ilustrasi pertambangan

Prokal.co - Rencana pemerintah memberikan akses pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia akhir April lalu. Berselang sebulan, soal izin tambang yang memicu polemik tersebut benar-benar terwujud lewat Peraturan Pemerintah (PP) 25/2004 tertanggal 30 Mei 2024.

PP tersebut berjudul Perubahan PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Karena sifatnya perubahan, hanya beberapa poin atau pasal yang mengalami perubahan. Misalnya, pada Pasal 83 yang mengatur soal wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Dengan mempertimbangkan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan lewat penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Di dalam PP yang baru tersebut, juga ada sejumlah larangan bagi badan usaha pemegang WIUPK. Di antaranya, badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki ormas atau organisasi keagamaan itu dilarang bekerja sama dengan badan usaha pemegang PKP2B sebelumnya.

Kemudian, IUPK yang diberikan kepada badan usaha milik ormas atau organisasi keagamaan itu tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait. Ketentuan lebih teknis nanti dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang besar di tanah air, yaitu NU, Muhammadiyah, serta MUI, belum bersedia komentar mengenai lampu hijau izin tambang tersebut. Misalnya, di internal PBNU, sampai saat ini belum ada badan otonom atau badan usaha yang disiapkan untuk mengelola tambang.

Jawa Pos berusaha mencari penjelasan dari pengurus PBNU. Beberapa pengurus mengarahkan kepada Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Tetapi saat dihubungi, mantan wakil gubernur Jawa Timur itu tidak merespons.

Begitu pula sejumlah pimpinan PP Muhammadiyah yang dihubungi tidak merespons. Termasuk pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga belum menyampaikan pandangannya. Bahkan, ormas keagamaan lain, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), juga belum mengeluarkan pernyataannya.

 

Dampak Lingkungan-Sosial Besar

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut buka suara pasca terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut. Kepala Divisi Kampanye Walhi Rere Christanto menyampaikan bahwa aturan itu berpotensi mengacaukan tata kelola pertambangan di Indonesia.

Sebab, aturan itu memberikan prioritas kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mendapat WIUPK. Sementara badan hukum dan badan usaha lain harus mengikuti mekanisme lelang. Menurut Rere. poin yang menyatakan bahwa aturan itu dibuat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tepat.

”Dampak lingkungan dan sosial dari usaha pertambangan itu sudah pasti besar,” ungkap dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos kemarin. Belum lagi masalah-masalah lain seperti PP yang justru tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

Rere menyatakan bahwa UU tidak pernah mengatur ormas bisa mendapat izin untuk mengelola pertambangan. UU hanya membolehkan badan hukum. Selain itu, dalam UU tidak ada pemberian prioritas. Karena itu, pihaknya menilai bahwa PP tersebut merupakan bypass atau jalan pintas untuk mengubah aturan dalam UU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X