”Yang justru berbahaya kalau model seperti ini terus dijalankan,” kata dia. Praktik seperti itu, lanjut dia, menghilangkan kepastian terhadap tata kelola legislasi di Indonesia. Sebab, aturan dalam undang-undang dengan mudah dapat diubah.
”Begitu mudah suatu undang-undang diubah untuk kepentingan pemerintah,” ucap Rere. Catatan lain dari Walhi pasca terbitnya PP tersebut terkait dengan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola usaha pertambangan. Selain butuh pendanaan besar, usaha pertambangan juga memerlukan profesionalitas dari pengelolanya.
Menurut Walhi, PP tersebut bisa menjadi celah bagi para pemain tambang untuk menghindari mekanisme yang diatur dalam UU. Dengan PP itu, ormas dan ormas keagamaan rentan dimanfaatkan atau dikendalikan oleh para pemain tambang. (wan/syn/c6/ttg)