Lalu ada pemerintah dalam hal ini Disperindagkop. Yang dinilai selalu terlambat turun menyelesaikan persoalan di masyarakat. “Adakah turun. Adakah sosialisasi. Turun kalau ada masalah yang sudah terlalu besar. Adakah semacam pertemuan untuk membahas persoalan ini. Kalaupun ada saya lihat hanya seremonial saja. Tidak menjawab langsung persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Piatur menegaskan, sebagai korban, masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan protes dan menuntut secara hukum. Namun dari berbagai pengalamannya, sejumlah upaya yang bersinggungan dengan hukum selalu buntu di tingkat pengadilan. Selain itu, perlu proses panjang dan tahunan menyelesaikannya.
“Makanya sekarang lebih memilih demonstrasi. Demonstrasi ke pemerintah sampai polisi. Tapi apa ada tindakan dari pemerintah dan kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim?” ujarnya. (rom)