Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan gas melon, akibat praktik-praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan pelaku UMKM, serta memastikan distribusi gas melon bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya. (aky/far)