Oleh : Herdiansyah Hamzah
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dalam putusan DKPP itu, disebutkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila dalam bentuk pemaksaan hubungan badan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Berdasarkan amar putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut, disebutkan 4 hal pokok. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Ketiga, presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Dan keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Integritas Busuk
Pelanggaran etika penyelenggara pemilu ini, bukanlah pertama kalinya bagi Hasyim Asy’ari. Bahkan diketahui dalam kurun waktu 2023-2024, atau sebelum sanksi pemberhentian ini dijatuhkan DKPP, Hasyim Asy’ari diketahui dijatuhkan “sanksi peringatan keras terakhir” sebanyak 3 kali berturut-turut.
Namun anehnya, DKPP seolah tidak berani secara tegas memutuskan pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Implikasinya, sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera (deterrent effect), baik bagi para pelaku maupun orang lain. Kasus pertama berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, atau yang dikenal juga sebagai “wanita emas”.
Kasus kedua berkaitan dengan aturan mengenai keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Dan kasus ketiga berkaitan dengan penundaan revisi Peraturan KPU yang terkait dengan syarat usia capres-cawapres, sehingga dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Seringnya pelanggaran etik dilakukan oleh ketua KPU, jelas akan membangun persepsi negatif di mata publik. Bagaimana mungkin ketua KPU yang notabene adalah simbol lembaga penyelenggara, justru memiliki tabiat buruk? Lebih parahnya lagi, rentetan sanksi yang diberikan, tidak direspons dengan sanksi yang setimpal. Hal ini berdampak terhadap beberapa hal.
Pertama, normalisasi pelanggaran etik. Ini berbahaya, terlebih ketika tabiat buruk dianggap sebagai hal yang biasa. Kedua, khusus berkaitan dengan tindakan asusila, pertanda KPU tidak punya benteng untuk melindungi kaum perempuan dan pihak rentan lainnya. Perspektif ini tidak terbangun di KPU, bahkan bisa disebut nihil sama sekali.
KPU harusnya memikirkan bagaimana sistem yang memberikan rasa aman terhadap perempuan, termasuk perspektif gender yang harus kental dalam setiap regulasi yang dibuat oleh KPU. Ketiga, kejadian yang terus berulang ini, tentu melahirkan pengulangan perbuatan. Hal ini terjadi karena lemahnya sanksi yang berdampak kepada tidak adanya efek jera, terutama bagi para pelaku.
Muruah Lembaga
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), KPU dituntut tidak hanya menjalankan hukum sebaik-baiknya. Namun KPU juga ditagih untuk menjadi teladan dalam hal etika dan moralitas. Sebab ini berkaitan dengan erat dengan integritas penyelenggara pemilu.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: prokal.co