Masalah sengketa tanah yang melibatkan warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, kini telah memasuki tahap penetapan eksekusi lahan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu. Eksekusi tanah sengketa ini dikawal oleh ratusan personel Satpol PP, TNI, dan Polri.
Pembacaan surat keputusan eksekusi tanah dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, disaksikan oleh Pemkot Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan warga sekitar.
Baca Juga: Sadis Nian, di Berau Ada Ayah Gorok Leher Anaknya yang Masih Tiga Tahun
Setelah pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pematokan lahan yang telah ditetapkan. Sejak surat keputusan eksekusi lahan ini dibacakan, lahan harus dikosongkan dalam waktu 18 hari ke depan.
Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda), seluruh prosedur hukum harus diselesaikan. “Jadi, Insya Allah, setelah tidak ada halangan dan lapangan sudah bersih, kami akan melanjutkan kegiatan fisik,” ujarnya pada Rabu (10/7). Hal ini dilakukan untuk pembangunan RS di Balikpapan Barat.
Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Mahkamah Agung di tingkat kasasi, di mana gugatan dari pemohon ditolak.
Meskipun demikian, Pemkot Balikpapan tetap memberikan santunan kepada warga yang terdampak eksekusi lahan. Zulkifli menyebutkan bahwa ada 17 rumah warga yang sudah menerima santunan.
“Hanya beberapa yang belum mengambil santunan karena masih menggugat,” jelasnya. Namun, warga lainnya telah menyelesaikan proses ini dan bahkan sudah membongkar rumah mereka sendiri.
Dia menambahkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan RS Sayang Ibu merupakan hibah atau penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Berdasarkan dokumen yang kami terima dari provinsi, lahan tersebut memiliki luas 30x170 meter atau sekitar 5.100 meter persegi. Namun, oleh BPN hanya disertifikasi 30x62 meter atau sekitar 1.860 meter persegi karena alasan pasang surut laut,” papar Zulkifli.
Sisa lahan seluas sekitar 3.240 meter persegi yang belum disertifikasi akan direklamasi terlebih dahulu sebelum bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Permohonan reklamasi ini juga disertai surat-menyurat dari Pemerintah Provinsi yang bersurat ke BPN provinsi untuk meminta izin prinsip reklamasi dari sisa tanah yang belum disertifikasi,” ungkapnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post