• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Telusuri Potensi tersangka Lain di Kasus TPP RSUD AWS

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 09:00 WIB
POTENSI: Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, Kejati Kaltim masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi TPP 2018-2022 di RSUD AWS. (FOTO: BAYU)
POTENSI: Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, Kejati Kaltim masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi TPP 2018-2022 di RSUD AWS. (FOTO: BAYU)

 

Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejati Kaltim dalam dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie 19 Juli lalu. Potensi adanya pelaku lain yang terlibat dalam rasuah senilai Rp 4,9 miliar ini masih diulik.  

Hal ini diterangkan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar selepas menahan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut dia, penyidik masih mendalami semua potensi dalam kasus ini. “Masih didalami potensi (adanya tersangka lain) itu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diterpa Banyak Masalah, Direktur RSUD AW Sjahranie Siap Mundur, Pj Gubernur Bentuk Tim dari 7 Instansi

Alat bukti untuk menyeret tiga tersangka berinisial FT, HJA, dan YO sudah dikantongi penyidik setelah mengumpulkan barang bukti lewat beberapa kali penggeledahan. Di bidang keuangan RSUD AWS pada 7 Mei 2024 hingga kediaman tersangka YO pada 18 Juli 2024.  

Permintaan keterangan saksi pun sudah ditempuh ke 12 orang yang berkelindan dalam administrasi penyaluran TPP sepanjang 2018-2022 tersebut. Salah satunya direktur RSUD AWS. “Penahanan yang ditempuh untuk memastikan tersangka tak kabur atau menghilangkan alat bukti. Sementara pemeriksaan masih jalan,” aku Mantan Kejari Kebumen, Jawa Tengah ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD AWS, Rumah Tersangka Digeledah, 12 Tanah Kaveling Milik Honorer Disita

Diketahui, ketiga tersangka ini merupakan pihak yang berkaitan dalam penyaluran TPP pada 2018-2022. FT merupakan bendahara pengeluaran AWS pada tahun 2018, 2021, dan 2022. Lalu HJA ialah bendahara pengeluaran pada 2019 dan 2020. YO sendiri disorot sejak kasus ini mencuat merupakan tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang bertugas mengelola administrasi keuangan.

Penyaluran TPP yang tak sesuai itu ditempuh YO dengan memanipulasi data penerima tunjangan tersebut dengan nama-nama pegawai yang sudah pensiun atau tengah menjalani pendidikan di luar daerah. TPP hasil manipulasi data tersebut masuk ke rekening YO dan kerabatnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X