SANGATTA - Proses verifikasi dan validasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), resmi dimulai di Desa Nehas Liah Bing.
Verifikasi ini bertujuan untuk menegaskan status hukum masyarakat adat Wehea, serta mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak adat, termasuk penguasaan tanah ulayat dan struktur organisasi adat. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Banjir dan Pohon Tumbang, Kemarau Bulan Agustus Tak Pengaruhi Petani Padi PPU
“Proses ini merupakan langkah besar dalam mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat Wehea. Kami berharap, dengan data yang akurat dan pemahaman yang mendalam tentang komunitas ini, kita dapat bekerja sama dalam merancang kebijakan dan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Nurcholis, perwakilan DPMdes Kutim.
Selama proses verifikasi, tim akan melakukan wawancara dengan tokoh adat, melakukan survei lapangan, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan.
“Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Agustus 2024, dan laporan hasil verifikasi akan diserahkan kepada pihak terkait untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Muara Wahau Marlianto menyampaikan bahwa masyarakat adat Wehea sudah ada sejak lama, yang dikenal dengan sebutan Etam Wehea.
“Adat inilah yang membatasi gerak kami agar tidak berbuat semena-mena. Verifikasi dan validasi ini bisa membuat masyarakat hukum adat diakui jika sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Selanjutnya, tim melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi teknis keabsahan data dan informasi yang berlangsung di Sekretariat Lembaga Adat Wehea.
Sekaligus peninjauan lapangan dengan melihat benda-benda dan mengunjungi tempat sakral Adat Wehea.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Adat Wehea Ledjie Taq, Kepala Desa Nehas Liah Bing Yosepa Ping, Pastor Ery dan Anggota DPRD Kutai Timur Siang Geah, dan perwakilan instansi terkait lainnya. (prokutim/edw/far)