Mega proyek jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Kabupaten Kutai Barat mangkrak. Proyek multi years yang dimulai sejak era pemerintahan Bupati Ismail Thomas tahun 2012 ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 miliar. Namun tidak pernah dilanjutkan sejak bergantinya bupati dengan berbagai alasan.
Jembatan ini sejatinya dibangun untuk menghubungkan Kecamatan Melak dengan Kecamatan Mook Manaar Bulatn ( MMB) dan diyakini bisa memangkas jarak tempuh Kutai Barat-Samarinda hingga 100 kilometer. Pembangunannya kini menyisakan berdirinya dua pilar raksasa yang belum selesai layaknya sebuah monumen.
Baca Juga: Hauling di Jalan Umum: Undang-Undang Memperbolehkan, Bikin Penegakan Perda Jadi Mandul
Pembangunan proyek jembatan ATJ di Kutai Barat ini mulai dikerjakan sejak 2012. Namun sayangnya pada 2015 pengerjaan dari mega proyek jembatan ini tidak dilanjutkan. Hingga akhir 2016, terjadilah putus kontrak pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Terhentinya mega proyek ini didasari seribu satu macam alasan, mulai alasan hukum, desain jembatan terlalu rendah, tiang bentangan kabel atau pylon yang miring, hingga dokumen perencanaan jembatan ATJ yang hilang dan masalah administrasi.
Benarkah dokumen perencanaan jembatan ATJ hilang? Di berbagai kesempatan Bupati Kubar FX Yapan mengatakan pihaknya sudah meminta dokumen perencanaan ATJ berkali-kali kepada Dinas PU Kubar melalui rapat bahkan hingga bersurat.
Untuk menyelesaikan jembatan ATJ harus menghitung mulai dari awal kalau itu tidak ada data perencanaan awal, tidak bisa menghitung. Selain itu kalau menyelesaikan dengan data tidak lengkap bisa menjadi salah.
FX Yapan juga mengatakan, masih ada pihak tertentu yang berpola pikir bukan lagi menggunakan aturan melainkan logika. Padahal, ketika bicara logika itu suatu pernyataan yang belum tentu benar semua.
"Selama ini di tengah masyarakat selalu bertanya kenapa pemerintah sekarang tidak menyelesaikan itu, makanya saya pernah katakan masyarakat tidak pernah menanyakan kenapa pembangunan itu tidak selesai kontrak pada tahun jamak. Harusnya itu sudah selesai pada tahun jamak tidak boleh melebihi dari masa tugas," ungkap FX Yapan beberapa waktu lalu saat pelantikan PWI Kubar.
Secara logika, kata FX Yapan, betul proyek terhenti dan tidak dilanjutkan akan sia-sia karena uang rakyat sudah banyak dihabiskan oleh pemerintah sebelumnya. Tapi ini berbeda, ketika melihat dari sisi aturan.
FX Yapan mencontoh langkah mantan Presiden Joko Widodo, yang tidak berani melanjutkan proyek Hambalang yang dikerjakan oleh pemerintah sebelumnya. Juga sama, proyek tersebut sudah banyak uang yang dihabiskan membangun namun belum selesai.
Didasari beribu alasan tersebut berujung tidak dilanjutkan jembatan ATJ. Benarkah dokumen perencanaan jembatan ATJ hilang, salah konstruksi dan terbelit kasus hukum? Terakit dokumen mantan Kadis PU Kabupaten Kutai Barat, Philip menepis isu hilangnya dokumen dan data-data proyek tersebut. "Semuanya dokumen masih lengkap. Tidak hilang," ungkapnya.
Sementara itu menurut mantan wakil ketua DPRD Kubar, Bartolomeus Iku mengatakan semua pihak bertanggung jawab karena menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011, yang termasuk anggaran untuk proyek tersebut.
"Jadi bukan hanya pak Thomas, saya juga bertanggung jawab. Jadi kalau itu tidak selesai itu menjadi tanggung jawab kami semua sebagai pimpinan daerah waktu itu yang menandatangani APBD tahun 2011," kata Iku beberapa waktu lalu.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post