PROKAL.CO, PENAJAM-Warga Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa kurang puas dengan foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), tak perlu kecewa. Bisa ganti foto.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, menegaskan warga dapat mengganti pasfoto KTP-El mereka jika merasa hasil foto yang ada kurang baik atau bahkan sudah rusak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika merasa pasfoto di KTP-El mereka kurang memuaskan. Bisa diganti, kok,” ujar Waluyo.
“Sejak awal proses pembuatan KTP-El, pemohon sudah bisa mengecek hasil foto dan meminta pengambilan ulang jika belum sesuai harapan,” tambahnya.
Hal ini berarti, lanjut dia, warga dapat memastikan bahwa foto di KTP mereka benar-benar merepresentasikan diri mereka.
Proses pengambilan foto dapat diulang hingga pemohon merasa puas dengan hasilnya.
Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Pencabulan Begal Payudara
Waluyo mengatakan itu saat menjawab pertanyaan Kaltim Post, Kamis (14/11) yang melanjutkan banyaknya pertanyaan mengenai apakah foto pada KTP-El bisa diganti? “Iya, bisa diganti,” jawabnya.
Hanya, kata Waluyo, ada persyaratannya. Selain saat kali pertama membuat KTP-El, penggantian foto juga dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti KTP-El mengalami kerusakan, seperti terkelupas atau foto menjadi buram.
Kemudian, perubahan fisik KTP yang signifikan, seperti perubahan berat badan yang drastis atau operasi plastik.
“Atau misalnya, dalam foto sebelumnya tidak memakai hijab, lalu sekarang memakai hijab. Itu pun bisa diganti dengan foto baru yang berhijab,” jelasnya.
Baca Juga: Lawan Jepang akan Banyak Tekanan, Ini Pesan Dua Pilar Lini Belakang Timnas Indonesia
Ia memberitahu syarat untuk mengganti foto KTP-El, warga hanya perlu membawa KTP-El lama, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan tidak perlu lagi repot mengurus surat pengantar dari RT/RW.