Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat, warga tidak perlu lagi merasa khawatir dengan foto KTP yang kurang memuaskan.
Disdukcapil PPU berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ditegaskannya, bahwa pergantian pasfoto pada KTP-El ini diperbolehkan mengacu ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, atau adanya kerusakan fisik KTP.
Perubahan fisik permanen ini dapat terjadi akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga termasuk dalam kategori perubahan fisik yang mengizinkan penggantian foto di KTP-El.
Dalam kondisi ini, pergantian foto diperlukan untuk memastikan bahwa identitas visual pada KTP-El sesuai dengan keadaan terkini pemegangnya.
“Untuk penggantian pasfoto ini kami telah menjadwalkan pada setiap Jumat, sekira pukul 14.00 Wita. Karena pada jam itu kami ada waktu longgar setelah pada sejak pagi memprioritaskan pengurusan KTP-El baru,” kata Waluyo. (far)
ARI ARIEF
[email protected]