PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Itu setelah Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Nabil Husein, menyuarakan permasalahan yang tak kunjung tuntas itu, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Rabu (13/11/2024).
Dari hasil RDP itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid, mengaku sudah menerima instruksi tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Sudah, langsung kita tindak lanjuti arahan itu,” ungkapnya.
Nantinya, melalui surat perintah yang akan diterbitkan, tim dari Kejari Berau akan melakukan pemantauan dan pengumpulan data.
Serta akan mencari beberapa keterangan di lapangan atas fenomena tersebut.
Sehingga, jika didapati adanya kegiatan yang mencurigakan, serta mengarah pada tindakan melanggar hukum, kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan nanti.
“Tentunya, kalau ada indikasi, terutama pidana umum akan kita rekomendasikan ke kepolisian,” tuturnya.
Dilansir dari TV Parlemen, dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, itu Nabil Husein menyampaikan fenomena yang cukup meresahkan masyarakat di Kaltim. Yakni, antrean bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya kendaraan masyarakat, akan tetapi truk besar juga turut antre.
Terlebih, truk-truk besar tersebut sampai harus menginap di SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi.