PROKAL.CO, Keterlambatan gaji menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Biasanya, gaji ASN rutin dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan, namun hingga tanggal 3 Desember 2024, pembayaran belum diterima.
Baca Juga: Sediakan TPA, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari di Kaltim Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman dan Aman
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya terjadi keterlambatan seperti ini. "Sampai sekarang belum ada kabar soal gaji," tuturnya.
Menurut informasi yang diterimanya, anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami defisit.
Akibatnya, pembayaran gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus tertunda.
“Biasanya staf golongan sarjana mendapatkan gaji sekitar 3–4 juta, di luar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),” ujarnya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltim di Dua TPS di PPU, Ini Hasilnya
Namun, TPP baru akan cair pada tanggal 10 mendatang, sehingga ASN harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa ASN bahkan terpaksa menggunakan layanan paylater atau memanfaatkan saldo di aplikasi digital untuk membeli kebutuhan pokok. "Untuk makan, terpaksa pakai paylater," imbuhnya.
Penyebab dan Penanganan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Soni Suwito, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji di beberapa OPD. Menurutnya, masalah ini muncul karena alokasi anggaran yang tidak mencukupi.
“Pembayaran gaji terlambat untuk OPD yang alokasinya tidak cukup. Kami targetkan gaji dapat dibayarkan pada Rabu (4/12/2024),” jelasnya.
Baca Juga: Kepala DKP3A Kaltim Ingatkan Perusahaan untuk Ramah Pekerja Perempuan
Pergeseran anggaran saat ini sedang dilakukan sebagai solusi sementara. Salah satu penyebab defisit adalah kenaikan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang baru diinformasikan pada November lalu. "PPh yang naik ini membuat alokasinya tidak cukup di sebagian besar OPD," terang Soni.