• Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan Upah Minimum 2025: Harapan Buruh dan Pegawai Sektor Pemerintahan di Samarinda

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 10:09 WIB
SEKTOR KONSTRUKSI. Pekerja di sektor konstruksi menjadi salah satu bagian dari pekerja yang harusnya mendapatkan upah layak sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
SEKTOR KONSTRUKSI. Pekerja di sektor konstruksi menjadi salah satu bagian dari pekerja yang harusnya mendapatkan upah layak sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

PROKAL.CO, Setiap tahun, para buruh dan pegawai, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, menantikan kabar gembira tentang kenaikan upah minimum.

Kenaikan ini menjadi harapan besar bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama menjelang pergantian tahun.

Namun, di balik kabar tersebut, selalu ada tantangan dalam implementasi kenaikan upah yang melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengusaha.

Pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, yang diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Ketentuan ini menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meski demikian, penerapan kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus di setiap daerah, terutama dalam menentukan besaran UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Sebagai contoh, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), UMP Kaltim 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.579.313, yang mengalami kenaikan sekitar Rp 218.000 dari tahun 2024.

Meskipun demikian, proses penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim, termasuk di Kota Samarinda, masih dalam pembahasan internal.

Wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai nilai UMK Samarinda 2025.

Hal ini disebabkan karena pembahasan masih berlangsung dalam rapat internal sebelum diteruskan ke Dewan Pengupahan Kota.

Wahyono juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima informasi resmi mengenai kenaikan UMP Kaltim yang telah diumumkan oleh pemerintah provinsi.

"Kami sedang membahas internal terlebih dahulu, dan setelah itu baru akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Samarinda. Kami akan segera memberikan informasi setelah ada keputusan resmi," ungkap Wahyono, yang mengaku belum mengetahui besaran UMP Kaltim yang sudah diputuskan.

Dinamika Penentuan UMK dan Dampaknya pada Pekerja

Kenaikan upah minimum menjadi isu penting karena berhubungan langsung dengan daya beli buruh, yang mempengaruhi kualitas hidup mereka.

Di Samarinda, UMK 2024 tercatat sebesar Rp 3.497.124, yang mengalami kenaikan 5,04% dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X