MUI PPU wajib mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat, aparat dan pemerintah akan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, yang di antara isi fatwanya adalah bahwa “melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.”
Sebelumnya, Kaltim Post (grup Prokal.co), Minggu (15/12) menerima selebaran yang dikirim melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) berupa gambar bertuliskan Great Fest Vol.4 Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024, Kontes Waria, Kamis, 26 Desember 2024, pukul 20.00 Wita, di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.
Puput Rosehansyah, ketua penyelenggara kegiatan Pesta Rakyat Akhir Tahun 2024, Minggu (15/12) membantah apabila pihaknya bakal menyelenggarakan kegiatan kontes waria itu.
“Tidak ada ini. Di sini tak ada kontes waria,” katanya.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMK Kukar Tahun 2025 Capai Rp3,7 Juta
Dia menjelaskan, bahwa kegiatan itu akan diisi oleh lomba karaoke, pound & zumba party, lomba fashion, dangdut, hingga show anak.
Kegiatan ini digelar mulai 25-31 Desember 2024 di Pasar Induk Penajam mulai pukul 15.00-23.00 Wita. (far)
ARI ARIEF