PROKAL.CO, PENAJAM-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
Ketiga istilah ini seringkali tertukar, padahal memiliki implikasi hukum yang berbeda.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 68 Provinsi Kaltim, Pemprov Berikan Penghargaan Kepada 17 Tokoh Berjasa
“Masyarakat perlu mengetahui perbedaan ini agar hak-hak anak terpenuhi dengan baik,” tegas Waluyo.
Menurut UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengangkatan anak adalah proses hukum untuk memindahkan hak asuh anak ke keluarga lain.
Sementara pengakuan anak adalah tindakan seorang ayah biologis mengakui anak di luar pernikahan sebagai anaknya.
Sedangkan pengesahan anak adalah pengakuan terhadap anak yang lahir di luar pernikahan setelah orang tua menikah.
Baca Juga: Perubahan Status Bandara Internasional Nusantara Tunggu Revisi Perpres Rencana Tata Ruang IKN
“Ketiga proses ini memiliki dokumen dan prosedur yang berbeda. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk berkonsultasi lebih lanjut,” tambah Waluyo.
Dia kemudian secara teknis membeberkan satu per satu dari masing-masing istilah yang dimaksudkannya.
Yaitu, pengangkatan anak adalah proses hukum di mana seorang anak secara resmi menjadi bagian dari keluarga baru.
Proses ini biasanya melibatkan keputusan pengadilan dan bertujuan untuk memberikan anak rumah yang lebih baik.
Kemudian, pengakuan anak adalah tindakan seorang ayah biologis mengakui anak yang lahir di luar pernikahan sebagai anaknya.
Baca Juga: Wakil Menteri Hukum RI Terima Audiensi PP-IPHI, Bahas Ini
Dengan pengakuan ini, anak berhak atas nama keluarga ayah dan hak-hak lainnya seperti anak yang lahir dalam pernikahan.
“Sedangkan pengesahan anak terjadi ketika seorang anak yang lahir di luar pernikahan diakui dan disahkan oleh kedua orang tuanya setelah mereka menikah. Anak yang disahkan memiliki status hukum yang sama dengan anak yang lahir dalam pernikahan,” jelasnya.
Dikatakannya, mengapa penting memahami perbedaannya?
“Memahami perbedaan antara ketiga istilah ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang ingin memberikan status hukum yang jelas bagi anak-anak mereka. Dengan mengetahui prosedur yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi. Nah, selebihnya, silakan melakukan konsultasi dengan mendatangi Disdukcapil PPU,” tegasnya.
Baca Juga: Beraksi Hanya Pakai Kolor Hitam, Ternyata Tetangga Sendiri yang Maling Sepeda, Dijual Rp 400 Ribu
Jam pelayanan kantor ini Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 Wita, dan jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita. Sedangkan untuk Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00 - 13.30 Wita. (far)
ARI ARIEF
[email protected]