Dijelaskannya, sejak dikenalkan pada 2019, sistem manajemen pengamanan telah menjadi model pengamanan baru yang terintegrasi dengan era digital. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2019, pengamanan objek vital kini melibatkan audit, klarifikasi dan sertifikasi, yang dilakukan secara ketat oleh Polri.
Hal ini mengingat sistem manajemen pengamanan bukan hanya menjadi standar nasional, tetapi juga memberi kepercayaan bagi masyarakat dan investor. Dengan pengamanan yang baik, diharap makin mendukung dan memacu pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.
"Maka dengan penyerahan sertifikat dari hasil audit yang dilaksanakan, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif di Indonesia," tutup Irjen Ritonga.(*)