• Senin, 22 Desember 2025

Jalan Poros Pegat Bukur Kembali Ambles, TRC DPUPR Bakal Lakukan Ini

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:11 WIB
AMBLES: Jalan Poros Pegat Bukur, Kabupaten Berau, ambles dan menyebabkan retakan sepanjang 40 meter pada Senin, 20 Januari 2025.   (SENO/BERAU POST)
AMBLES: Jalan Poros Pegat Bukur, Kabupaten Berau, ambles dan menyebabkan retakan sepanjang 40 meter pada Senin, 20 Januari 2025. (SENO/BERAU POST)

 Baca Juga: Delapan Titik Rawan Longsor dan Longsor di Jalan Nasional Tanjung Batu

Meski demikian, diakunya ada jalur alternatif lain, namun kondisi jalan yang harus merupakan jalur hauling perusahaan yang justru lebih berbahaya. Belum lagi, akses tersebut harus ditempuh dengan jarak lebih jauh dan memakan waktu perjalanan hinga 2 jam lamanya. 

“Harapan kami dari tiga kampung segera ditindak lanjuti, ditangani bagaimana agar akses tidak terputus saja, kalau masalah perbaikan nanti mengikuti waktu berjalan,” jelasnya. 

Terpisah, Pejabat Fungsional (Jafung) Teknik Jalan dan Jembatan Muda, yang juga bagian Tim Reaksi Cepat (TRC) DPUPR Berau, Eko Dadi, menerangkan pihaknya sudah melihat kondisi Jalan Poros Pegat Bukur. 

Diakunya, ambles jalan terjadi sepanjang kurang lebih 40 meter sepanjang jalan tersebut menyebabkan lalu lintas menjadi terhambat. 

“Memang awal bulan sempat ditangani, waku belum parah dengan menutupnya dengan aspal agar air tidak terlalu masuk kembali,” jelasnya. 

Dikarenakan kondisi curah hujan yang tinggi beberapa akhir ini, menyebabkan ambles pada Senin (20/1/2025).

 Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akhirnya Mengakui: Dua Perusahaan Memegang 253 HGB di Tepi Laut di Tangerang Banten

Dengan kondisi ini, Eko menegaskan penanganan akan dimulai pada Selasa (21/1/2025) dengan memobilisasi jembatan bailey sebanyak 15 segmen. 

“Kami akan tangani dengan jembatan bailey sepanjang 45 meter dengan jumlah 15 segmen mobilisasinya dimulai besok (Selasa, 21/1/2025),” ujarnya. 

Selain itu, Eko menyebut kerusakan jalan ini akan masuk dalam atensi DPUPR Berau untuk diusulkan penanganan permanennya.  (sen/far)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X