Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menekankan keterbatasan dalam merekrut tenaga medis juga dipengaruhi oleh aturan dalam UU ASN yang mengatur penataan pegawai hingga Desember 2024. Sehingga, pada awal tahun 2025 ini Kabupaten Berau ikut terkena imbasnya.
Selain itu, status PKM di Berau yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi kendala dalam fleksibilitas penganggaran dan perekrutan tenaga medis.
Baca Juga: Angin Kencang Hantam Pulau Wisata Maratua, Sekolah dan Kantor Pemerintahan Kena Imbas
"Jika PKM sudah berstatus BLUD, penganggaran bisa lebih fleksibel, dan tenaga medis dapat direkrut kapan saja sesuai kebutuhan," katanya.
Hanya, proses untuk menuju BLUD tersebut bukan hal mudah. Bahkan, RS Pratama Talisayan masih dalam proses mendapatkan status BLUD tersebut.
Selain itu, dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, Kabupaten Berau mendapatkan kuota 450 formasi, tetapi tidak semua dapat terisi, terutama untuk dokter dan tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah pesisir atau pedalaman.
"Kami berharap ada dokter spesialis yang mau bertugas di RS Pratama Talisayan. Namun, hingga akhir pendaftaran, tidak ada yang mendaftar," katanya.
Padahal, untuk memenuhi syarat rumah sakit tipe pratama, minimal harus memiliki empat dokter spesialis. Yakni, spesialis bedah, kandungan (obgyn), anestesi, dan penyakit dalam.
Lebih lanjut, Muhammad Said mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam penempatan tenaga medis di daerah terpencil adalah minimnya tenaga kesehatan yang bersedia bertugas dalam jangka waktu lama.
Baca Juga: Pasangan Muda Pengedar di Samarinda Ditangkap Polisi, Ganja Setengah Kilo Disita
Ini menjadi tantangan besar dalam memastikan pelayanan kesehatan di daerah pesisir, perbatasan, dan pedalaman tetap berjalan optimal.
"Empat dokter spesialis yang ada di RS Pratama rata-rata hanya bertahan kurang dari dua tahun sebelum akhirnya pindah ke rumah sakit lain," tuturnya. (*/aja/far)