• Senin, 22 Desember 2025

Antusiasme Masyarakat Luar Biasa Terhadap Kebijakan Penghapusan Denda PKB

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 12:35 WIB
Rudy Mas'ud
Rudy Mas'ud

Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum) dan Wakil Gubernur H Seno Aji telah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat Kaltim untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Tunjangan Hari Raya (THR) Spesial Pemutihan PKB, mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

Tujuan utama dari kebijakan Gubernur Harum ini adalah untuk meringankan beban masyarakat Kaltim akibat situasi ekonomi yang saat ini sedang kurang baik. Dengan pemutihan tunggakan pajak ini, Gubernur ingin masyarakat Kaltim tetap bisa menikmati lebaran dengan bahagia, tanpa terbebani oleh tunggakan pajak yang angkanya bisa mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Gubernur Harum Tegaskan Sekolah dan Kuliah Gratis Dimulai Tahun Ini

Di sisi lain, kebijakan Gubernur Harum ini juga diyakini mampu memberikan dampak besar dalam mendukung penerimaan PKB. Dengan penerimaan PKB yang besar, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Terobosan yang disosialisasikan saat lebaran Idul Fitri ini merupakan upaya Gubernur Harum berbagi kebahagiaan bersama rakyat Kaltim. Yakni pemutihan PKB atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Bahkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025.

“Ini untuk seluruh masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali. Artinya, kebahagiaan ini diharapkan bisa juga dirasakan, bukan hanya mendapatkan rezeki berupa uang, tapi meringankan pembayaran pajak kendaraan juga bagian dari membahagiakan masyarakat,” ucap Gubernur Harum dalam berbagai kesempatan.

Bahkan, awal dimulainya penerapan kebijakan tersebut, Gubernur Harum melihat langsung masyarakat yang sangat antusias membayar pajak kendaraan mereka. Harum menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat tentu akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Harapannya, dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kaltim.

“Jadi, yang jelas jika ada pajak kendaraan yang menunggak lima tahun atau 10 tahun, maka tinggal untuk hari ini saja yang dibayarkan. Selanjutnya, ke depan bayar tepat waktu. Saya melihat masyarakat sangat antusias luar biasa, semoga bermanfaat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda Bambang Erryanto menegaskan, hari kedua pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, antusias masyarakat Kota Samarinda sangat luar biasa membayar pajak kendaraannya.

“Kita sama-sama melihat respon masyarakat khususnya di Kota Samarinda, di Samsat induk ini saja luar biasa," kata Bambang Erryanto. "Artinya, layanan kita ini untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat. Kita membuka loket di dalam dan juga menambah sarana bus Samsat keliling, agar prosesnya lebih cepat,” tandasnya.

Hari kedua ini, lanjut Bambang, respon masyarakat sangat bagus dan melihat data kemarin antusias masyarakat sangat tinggi, masyarakat yang datang ke Samsat melakukan pembayaran kurang lebih 3.600 orang (sama dengan unit kendaraan).

“Biasanya tanpa ada pemutihan pajak kendaraan bermotor se Kaltim paling menerima Rp2 sampai Rp3 miliar per hari. dengan adanya program ini antusias masyarakat luar biasa, kemarin awal dibuka selama sehari se Kaltim mencapai kurang lebih Rp5 miliar penerimaan,” ungkapnya.

Antusiasme itu pun disambut sejumlah warga untuk membayar pajak kendaraan mereka. Andi Hasdiana warga Batu Cermin Sempaja Samarinda sangat bersyukur kepada Gubernur Harum, karena pajak kendaraannya lebih murah dan yang dibayarkan hanya tahun ini saja.

"Kami juga mengapresiasi kepada Samsat Samarinda, yang pelayanannya cepat dan ramah, sehingga kita masyarakat sangat antusias membayar pajak. Apalagi dengan THR spesial pemutihan pajak kendaraan bermotor,” jelas Andi Hasdiana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X