kalimantan-timur

Penunggak Pajak Daerah di Berau Capai Puluhan Miliar, Ada yang Sejak 23 Tahun Lalu

Faroq Zamzami
Kamis, 2 Januari 2025 | 14:34 WIB
PIUTANG: Memaksimalkan pembayaran piutang, Bapenda Berau melakukan verifikasi dan validasi data yang masih aktif di 17 kampung dan kelurahan. (IZZA)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau angkanya tinggi. 

Mencapai Rp 34,3 miliar.

Piutang kepada pemerintah daerah ini ada yang sejak 1998 atau 23 tahun lalu.
 
Baca Juga: Pemkab Berau Susun Kalender Event, Banyak Agenda Ciamik yang Disiapkan 

Pemkab pun mencatat, piutang pada periode 1998-2023 oleh perusahaan dan sekitar 50 ribu wajib pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pembukuan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Wahyu, mengungkapkan evaluasi terhadap piutang PBB P2 terus dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi data di 17 kampung dan kelurahan.

Dikatakannya, meskipun pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan piutang setiap tahun, masih ada saja yang belum terbayar. 
 
Termasuk satu perusahaan besar dengan tunggakan sekitar Rp 30 miliar.
 
Baca Juga: Astra Agro Lestari Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Diceritakan, Bapenda Berau mengelola PBB-P2 secara resmi sejak 2013 lalu atas limpahan dari KPP Pratama.

Piutang yang terhitung pun banyak yang tercatat sebelum 2013. Yang menjadi kendala selama ini, data sebelum tahun 2013 banyak yang tidak valid.

Membuat Bapenda kesulitan untuk mencari objek dan subjeknya.
 
Baca Juga: Mantap, Pemkab Berau Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

"Makanya kami melakukan verifikasi dan validasi data tersebut, juga atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap kampung pasti ada piutang PBB, dan data ini berasal dari warisan KPP Pratama," ujarnya.

Tentunya dalam melakukan verifikasi dan validasi data ini harus melibatkan kepala kampung, yang lebih mengetahui objek dan subjek pajak di wilayahnya.

Jika ditemukan objek atau subjek yang sudah tidak ada, maka piutang tersebut bisa dihapuskan dari daftar.

"Kami dapat menghapus data yang tidak ada dengan surat keputusan bupati," ungkapnya.

Disebutnya, hingga pertengahan Desember 2024, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Berau baru mencapai 73 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar.
 
Baca Juga: Wisata Alam Bukit Bangkirai, Surga Tropis di Kalimantan Timur

Bapenda berharap dapat meningkatkan realisasi tersebut dengan bantuan aparat kampung, meskipun nilai nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercatat masih rendah.

"Kami bahkan sudah jemput bola ke kampung agar mereka dapat melaporkan data terbaru kepada Bapenda, tapi memang belum maksimal," ucapnya.

Selain itu, Bapenda juga telah menerapkan sistem e-PBB untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kapan saja dan di mana saja melalui ponsel pintar.

Namun, beberapa kampung masih menghadapi kendala jaringan yang menghambat pelaksanaan sistem ini.
 
Baca Juga: Luapan Sungai Martapura Meluas, Diduga karena Krisis Lingkungan di Hulu

"Kami menargetkan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 di 17 kampung yang tersisa dapat diselesaikan pada 2025," jelasnya.

Selain PBB-P2, Bapenda juga tengah mengelola piutang PBJT Makan Minum yang menunggak.

Adapun target penerimaan dari PBJT Makan Minum sebanyak Rp 36 miliar.

Data yang juga dilakukan verifikasi dan validasi berasal dari 41 kampung.

Alasan penunggakan pun beragam, seperti double input karena terhambat jaringan.

Atau ada kesalahan input dan tidak jadi dibayar, tapi tidak melapor sehingga muncul sebagai piutang.

Meskipun nilai piutang tersebut tidak terlalu besar, Bapenda tetap berupaya memaksimalkan pengelolaan pendapatan daerah untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemkab Berau.
 
Baca Juga: Watu Beach Balikpapan, Pilihan Lain Destinasi Pinggir Pantai di Balikpapan

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengimbau kepada kepala kampung dan lurah serta camat untuk dapat membantu Bapenda memaksimalkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

Sebab, pajak dan retribusi ini menjadi bagian dari anggaran pendapatan belanja kampung (APBK).

"Semakin tinggi pembayaran pajak dan retribusi daerah, maka otomatis APBK juga semakin tinggi," katanya.
 
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Digelar 8 Januari 2025, MK Terima 314 Permohonan

Dirinya juga berharap peran aktif kepala kampung dan lurah untuk mendata warganya, terutama untuk PBB-P2 yang masih banyak tercatat piutangnya.  (*/aja/far)

Tags

Terkini