• Senin, 22 Desember 2025

Tarakan Jorok, Adipura Lepas, TPA Over

Photo Author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 12:16 WIB

Pelaksanaan sampah semesta menurut Herman selain terkendala di transfer depo, jadwal pengangkutan sampah dari rumah warga pun menjadi kendala. Hal ini menurutnya menjadi persoalan serius, sebab untuk mencari tenaga tidak serta merta ada, sehingga ia menegaskan program sampah semesta ini harus dievaluasi ke depannya.

“Kiranya ini menjadi perhatian khusus di pemerintahan selanjutnya, belum lagi soal TPA yang sudah overload. Ini jadi persoalan kalau mau kembali mendapatkan adipura,” katanya.

Sebagai salah satu parpol pengusung wali kota terpilih, Herman mengaku optimis pasangan dr. Khairul dan Effendhi Djuprianto dapat membawa piagam penghargaan adipura kembali ke Kota Tarakan. Untuk itu, Herman menjelaskan bahwa ke depannya, petugas pengangkut sampah dari rumah warga tidak akan dibebankan kepada masyarakat lagi, namun akan ditanggung APBD.

“Tidak mungkin program ini langsung disetop karena sudah tidak ada tempat-tempat sampah, jadi mungkin ini tetap lanjut cuma sistemnya yang perlu diperbaiki,” sarannya.

 

BERBAGAI SARAN KEMEN-LHK

Direktur Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) Sinta Saptarina Soemiarno yang diwawancarai 8 November 2018 lalu mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu, tidak hanya pemerintah pusat saja yang dituntut berperan, tapi juga pemerintah daerah. Semuanya harus mempunyai target dalam pengelolaan lingkungan hidup, yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen hingga tahun 2025.

Kaltara yang di dalamnya termasuk Tarakan, salah satu daerah yang juga dituntut untuk bisa merealisasikan target yang dipatok Kemen-LHK dalam penanganan sampah. Sebab, penanganan sampah di Tarakan cukup mengkhawatirkan.

“Itu ada angka-angkanya, berapa yang harus dikurangi sampahnya, berapa yang harus ditangani sampai ke TPA, tempat pemrosesan akhir karena sekarang ini enggak bisa semua ke TPA,” ujar Sinta Saptarina Soemiarno.

Misal, untuk reduce, dengan mengurangi pemakaian air mineral yang disajikan dalam bentuk kemasan botol pada setiap rapat. Hal itu sudah diberlakukan dalam Kemen-LHK dalam setiap rapat. “Kami di Kementerian Lingkungan Hidup udah enggak pakai lagi itu rapat-rapat pakai botol-botol. Jadi kami semua pakai gelas,” tuturnya.

Sementara untuk reuse atau penggunaan kembali, bisa dilakukan dengan menggunakan kemasan-kemasan plastik dijadikan bahan bakar untuk campuran solar. Sedangkan untuk recycle atau daur ulang seperti botol kemasan dicacah untuk dibuatkan menjadi serat atau kemasan yang baru menjadi tempat duduk. 

Untuk mendukung program tersebut, ada kebijakan strategi pengelolaan sampah yang disusun Pemkot Tarakan, termasuk aksi apa yang akan dilakukan. Misalnya, untuk pegurangan sampah, bisa melaksanakan program bank sampah seperti yang dilaksanakan Pemkot Surabaya melalui dinas terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Program tersebut sudah dilakukan di Surabaya dan berjalan dengan baik. Dengan program tersebut menyadarkan masyarakat untuk terbiasa memisahkan sampah-sampah yang masih layak daur ulang maupun yang bisa digunakan untuk bahan pupuk buatan.

Menurutnya, sebetulnya di Tarakan punya lokal hero, Sarji, yang memiliki inisiatif untuk mengelola sampah dengan baik. Mestinya orang-orang seperti itu yang harus dikader oleh Pemkot Tarakan untuk membantu program bank sampah. (*/zac/jnr/*/shy/lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X