TARAKAN – Hasil pertemuan anatara nelayan, pemerintah dan DPRD Tarakan terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soal bersubsidi, telah disepakati dua poin. Di antaranya regulasi BBMuntuk nelayan. Termasuk langkah untuk memantau pendistribusian BBM ke masyarakat.
Ketua Komunitas Nelayan Pegusaha dan Pekerja Hasil Laut (KNPPH) Kota Tarakan,Arifuddin mengatakan, pada dasarnya ketersediaan minyak berbahan solar untuk nelayan sebanyak 600 KL menurutnya sangat banyak. Hanya saja, karena adanya penyalahgunaan BBM solar dikarenakan banyaknya pengetap yang tidak ditindaklanjuti pihak terkait.
“Pengetap itu ada di APMS Bungaria dan Bunga Dahlia, titik persoalannya di situ,” katanya.
Arifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendengar adanya pelaku pengetap yang tertangkap sebanyak 2 mobil yang akhirnya diselesaikan oleh Polres. Sehingga menurutnya persediaan BBM berbahan solar cukup namun akhirnya menjadi tak cukup.
“Harapan saya ketegasan yang perlu, baik dari perikanan, KSOP dan pemerintah Kota Tarakan. Kalau tidak tegas, kasihan kami para nelayan. Melalui pertemuan ini sudah ada titik penyelesaian, karena buktinya Juata sudah aman,” tuturnya.
Sementara itu, Sales Eksekutif Little III Pertamina Kota Tarakan, Andi Reza Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, untuk itu pihaknya akan melakukan pembagian rekomendasi yang sesuai dengan kuota APMS dan SPBU.
Menurut Andi, masalah yang dihadapi nelayan merupakan masalah klasik yang pernah terjadi sebelumnya. Sehingga pihaknya menginfokan agar adanya Perda atau imbauan atau Perwali agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian penyaluran BBM solar bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan para nelayan sebab selama ini tidak ada batasan pengisian, sehingga bisa mencapai Rp 30 liter.
“Tapi kami agak sulit membedakan antara pengetap dan nelayan, karena mereka sama-sama menggunakan jerigen. Kalau pengambilan itu tidak sesuai rekomendasi, maka bisa dipastikan itu adalah pengetap,” ungkapnya.
Untuk itu, Andi menyatakan bahwa tugas pihaknya adalah berkomunikasi dengan pihak APMS dan SPBU agar dengan mudah mendapatkan penemuan pengetap dan tidak melayani pengetap kembali.
Untuk itu, jika adanya Perda atau Perwali atau imbauan terkait pendistribusian BBM solar bersubsidi menurutnya akan mengurangi jumlah antrean dan pengetap. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengimbau kepada pihak APMS dan SPBU untuk memasang CCTV sebelum Februari 2019.
“Kalau ada yang belum terpasang, akan kami berikan pembinaan yakni solar maupun premium akan kami setopkan dulu sampai CCTV terpasang. Paling lambat akhir Januari 2019,” katanya.
Melalui hal tersebut, Andi menyatakan syukur karena ide untuk membuat Perda atau Perwali atau imbauan terkait penyesuaian penyaluran BBM solar bersubsidi mendapat persetujuan dari DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muddain mengatakan bahwa secara tidak langsung, pelaksanaan rapat yang dilaksanakan memiliki 2 agenda, yakni mekanisme penyaluran BBM solar bersubsidi untuk pemenuhan kebutuhan nelayan dan masalah terjadinya antrean yang panjang di SPBU Mulawarman dan Gunung Lingkas.
Muddain juga mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan agenda pertama, yakni dari beberapa APMS yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan BBM solar bersubsidi untuk kepentingan nelayan telah dibuat regulasinya, yakni nelayan yang berdomisili khusus Tarakan Tengah dan Timur dapat mengambil solar di APMS Dahlia, Tengkawang, Sophia Ladang Laut Indah dan Minaherda.
“Tidak ada lagi nelayan yang mengatur rekomendasi proses mekanisme pembelian rekomendasi dan tempat pengambilan BBM, jadi semuanya diatur pemerintah,” ungkap politisi Demokrat itu.